Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Berita Pilihan Redaksi » MK Tolak Gugatan Pasangan “DAMAI” dan Jacky-Adam

    MK Tolak Gugatan Pasangan “DAMAI” dan Jacky-Adam

    Pewarta Tribun Maluku29 Januari 2014
    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketuanya Hamdan Zoelva menolak gugatan pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella atau "DAMAI" dalam persidangan di Jakarta, Rabu petang.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketuanya Hamdan Zoelva menolak gugatan pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella atau “DAMAI” dalam persidangan di Jakarta, Rabu petang.

    Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey ketika dikonfirmasi dari Ambon, Rabu malam, mengatakan majelis hakim MK juga tidak menerima gugatan pasangan William B Noya-Adam Latuconsina.

    Penolakan majelis hakim MK atas seluruh gugatan pasangan “DAMAI” maupun tidak menerima gugatan William-Adam berarti KPU Maluku sebagai termohon memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku putaran kedua yang diselenggarakan pada 14 Desember 2013.

    Penolakan majelis hakim MK juga berarti pasangan Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) yang telah ditetapkan KPU Maluku sebagai pemenang Pilkada Maluku putaran kedua melalui rekapitulasi perolehan suara pada 28 Desember 2013 siap dilantik menjadi Gubernur – Wagub setempat.

    Majelis hakim MK sebelumnya menyidangkan PHPU Maluku putaran pertama yang diselenggarakan pada 11 Juni 2013.

    Majelis Hakim MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoebeon – Daud Sangadji(“MANDAT”). PSU di SBTdiselenggarakan 11 September 2013.

    Namun, hasilnya dilaporkan ke MK dan saat sidang di Jakarta pada pada 14 November 2013 ternyata majelis hakim menolak gugatan pasangan “MANDAT”.

    Begitu pun dua pasangan lain yang mengikuti pilkada putaran pertama maupun PSU di SBT adalah Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA – TULUS), Jakobus Puttileihalat – Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).

    Pasangan “DAMAI” mendaftar di MK pada 30 Desember 2013, menyikapi rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 soal rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013 menempatkan pasangan “SETIA” meraih 389.884 suara, sedangkan “DAMAI” memperoleh 383.705 suara.

    Berdasarkan ketentuan perundang – undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan “SETIA” dengan SK No.740/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013.

    Sedangkan, William B. Noya – Adam Latuconsina menggugat KPU Maluku karena tidak mengeksekusi putusan PTUN Ambon sebagai pengadilan tingkat pertama maupun banding (PT TUN) Makassar yang memenangkan pasangan tersebut karena digugurkan untuk mengikuti tahapan pemilihan Gubernur – Wagub Maluku dari jalur perseorangan.

    Idrus menyatakan, optimistis memang itu karena merasa tidak masalah untuk menghadapi gugatan pasangan “DAMAI” maupun William – Adam, mengingat mekanisme pemilihan berdasarkan ketentuan perundang – undangan.

    “Pastinya sejumlah keberatan yang diajukan tim sukses pasangan “DAMAI” telah ditindaklanjuti setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu sehingga silahkan berproses ke MK karena kita siap menghadapi dengan bukti akurat,” tegasnya.

    Sedangkan gugatan pasangan William – Adam juga telah ditolak majelis hakim MK saat sidang pada 30 Juli 2013.

    Idrus menambahkan, KPU Maluku telah melaporkan majelis hakim maupun panitera PTUN Ambon ke Komisi Yudisial karena menolak memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember 2013.

    “Kami telah menyampaikan laporan pada 11 Desember 2013, selanjutnya melengkapi administrasi 7 Januari 2014 karena PTUN Ambon dinilai salah dalam menolak memori kasasi guna diteruskan ke MA,” katanya.

    Maluku saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang yang dilantik pada 23 Oktober 2013, menyusul Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Sekda setempat, Ros Far – Far sebagai Plt Gubernur.

    Penunjukan Ros karena Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff masa jabatannya berakhir pada 15 September 2013. Karel yang juga Ketua DPD PDIP Maluku memimpin provinsi ini dua periode, sedangkan Said sebelumnya adalah Sekda Maluku.

    Pilkada Maluku memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota provinsi tersebut. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaCuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Perahu Tenggelam
    Berita Selanjutnya Kapolres : Publikasi Hasil Puslabfor Ganggu Strategi Penyidikan

    Berita Terkait

    sed

    Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar Desak Kementrian ESDM dan SKK Migas Bertindak Tegas ke Inpex

    Ilustrasi perintah gubernur maluku tidak digubris

    Pergantian Kabid Cipta Karya PU Maluku Tak Digubris BKD

    IMG20251017115059

    BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, 

    bpk 4

    Jelang Hari Kebudayaan ke-I, BPK XX Hidupkan Semangat Keberagaman Lewat Festival Benteng Victoria 2025

    wapres 1

    Dorong Pemerataan Listrik 24 Jam di Maluku, Wapres : “Energi Merata, Keadilan untuk Semua”

    bbb

    Awali Tugas Kabid Kebudayaan Maluku, Lappy Sukses Usulkan 4 Warisan Budaya Jadi Warisan Budaya Takbeda Nasional

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

    Peserta Sayembara Maskot Dan Jingle Pilbup Aru, Presentasi Hasil Karya

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.