Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketuanya Hamdan Zoelva menolak gugatan pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella atau “DAMAI” dalam persidangan di Jakarta, Rabu petang.
Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey ketika dikonfirmasi dari Ambon, Rabu malam, mengatakan majelis hakim MK juga tidak menerima gugatan pasangan William B Noya-Adam Latuconsina.
Penolakan majelis hakim MK atas seluruh gugatan pasangan “DAMAI” maupun tidak menerima gugatan William-Adam berarti KPU Maluku sebagai termohon memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku putaran kedua yang diselenggarakan pada 14 Desember 2013.
Penolakan majelis hakim MK juga berarti pasangan Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) yang telah ditetapkan KPU Maluku sebagai pemenang Pilkada Maluku putaran kedua melalui rekapitulasi perolehan suara pada 28 Desember 2013 siap dilantik menjadi Gubernur – Wagub setempat.
Majelis hakim MK sebelumnya menyidangkan PHPU Maluku putaran pertama yang diselenggarakan pada 11 Juni 2013.
Majelis Hakim MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoebeon – Daud Sangadji(“MANDAT”). PSU di SBTdiselenggarakan 11 September 2013.
Namun, hasilnya dilaporkan ke MK dan saat sidang di Jakarta pada pada 14 November 2013 ternyata majelis hakim menolak gugatan pasangan “MANDAT”.
Begitu pun dua pasangan lain yang mengikuti pilkada putaran pertama maupun PSU di SBT adalah Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA – TULUS), Jakobus Puttileihalat – Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
Pasangan “DAMAI” mendaftar di MK pada 30 Desember 2013, menyikapi rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 soal rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013 menempatkan pasangan “SETIA” meraih 389.884 suara, sedangkan “DAMAI” memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang – undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan “SETIA” dengan SK No.740/KPTS/KPU – Prov – 028/XII/2013.
Sedangkan, William B. Noya – Adam Latuconsina menggugat KPU Maluku karena tidak mengeksekusi putusan PTUN Ambon sebagai pengadilan tingkat pertama maupun banding (PT TUN) Makassar yang memenangkan pasangan tersebut karena digugurkan untuk mengikuti tahapan pemilihan Gubernur – Wagub Maluku dari jalur perseorangan.
Idrus menyatakan, optimistis memang itu karena merasa tidak masalah untuk menghadapi gugatan pasangan “DAMAI” maupun William – Adam, mengingat mekanisme pemilihan berdasarkan ketentuan perundang – undangan.
“Pastinya sejumlah keberatan yang diajukan tim sukses pasangan “DAMAI” telah ditindaklanjuti setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu sehingga silahkan berproses ke MK karena kita siap menghadapi dengan bukti akurat,” tegasnya.
Sedangkan gugatan pasangan William – Adam juga telah ditolak majelis hakim MK saat sidang pada 30 Juli 2013.
Idrus menambahkan, KPU Maluku telah melaporkan majelis hakim maupun panitera PTUN Ambon ke Komisi Yudisial karena menolak memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember 2013.
“Kami telah menyampaikan laporan pada 11 Desember 2013, selanjutnya melengkapi administrasi 7 Januari 2014 karena PTUN Ambon dinilai salah dalam menolak memori kasasi guna diteruskan ke MA,” katanya.
Maluku saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang yang dilantik pada 23 Oktober 2013, menyusul Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Sekda setempat, Ros Far – Far sebagai Plt Gubernur.
Penunjukan Ros karena Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff masa jabatannya berakhir pada 15 September 2013. Karel yang juga Ketua DPD PDIP Maluku memimpin provinsi ini dua periode, sedangkan Said sebelumnya adalah Sekda Maluku.
Pilkada Maluku memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota provinsi tersebut. (ant/tm)






