Ambon, Tribun-Maluku.com : Mobil dinas yang digunakan oleh Muhajir Bahta pada saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan periode 2014 – 2019 mengalamai kerusakan pada akhir tahun 2016, dan sebelum pemberlakuan PP Nomor 18 tentang Keuangan dan Protokoler DPRD mobil tersebut sudah tidak lagi digunakan oleh Muhajir .
Setelah PP Nomor 18 keluar diakhir tahun 2017 yang pembayarannya mulai bulan Desember, Muhajir sudah mengembalikan mobil dinas kepada Sekretariat Dewan dengan menandatangani Berita Acara Pengembalian Mobil, berhubung mobil yang digunakannya rusak yang kini berada di Desa Wailikut pada akhir tahun 2016.
Ketika Muhajir menyerahkan Berita Acara maka Bandahara Barang Syamsudin Tibi langsung mengecek kondisi mobil yang rusak di lokasi,” kata Muhajir Bahta yang saat ini sebagai Ketua DPRD Buru Selatan kepada wartawan di Ambon, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, fakta menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan barang/mobil benar-benar rusak dan Muhajir sudah menyatakan Berita Acara tanggal 4 September 2017 sehingga dirinya berhak menerima tunjangan trasportasi, yang saat ini lagi dipersoalkan banyak pihak.
Dalam perjalanannya, setelah BPK Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit keuangan tahun 2019 untuk anggaran tahun 2018, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Barang tidak memasukkan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan oleh Muhajir.
“Bahkan kami tidak dikonfirmasi sehingga temuan awal itu kami tidak tahu,” heran Muhajir.
Bagi Muhajir, ketika dokumen tentang rusaknya mobil sudah dimasukan maka dianggapnya sudah tidak ada masalah (clear).
Ternyata, hasil audit BPK baru diketahui pada saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sekitar bulan Agustus 2019, sehingga saat itu juga pembahasan LPJ dihentikan dan Muhajir melakukan konsultasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait temuan yang mengarah kepada dirinya.
“Dalam konsultasi dengan pihak BPK kami membawa semua dokumen yang tidak diserahkan oleh Sekwan pada saat BPK melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Dikatakan, dari hasil konsultasi dengan BPK dan berdasarkan bukti dokumen fisik mobil rusak termasuk Berita Acara Pemeriksaan Mobil yang ditunjukkan, maka BPK menyarankan agar Muhajir melakukan perbaikan data dan melaporkan ke BPK Perwakilan Maluku untuk diusulkan ke BPK Pusat, guna mendapatkan penghapusan lewat Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal.
Dokumen-dokumen perbaikan sudah dimasukan ke BPK bahkan Muhajir telah melakukan uji petik dari Kepolisian, Inspektorat dan Bendahara Barang untuk mengecek kembali fisik mobil di lapangan.
Terkait dengan pemanggilan dirinya oleh Reskrimsus Polda Maluku kata Muhajir, itu merupakan kesempatan untuk menjelaskan secara detil dan sudah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami tidak bermaksud untuk membela diri, namun kenyataanya kami tidak menggunakan mobil dinas tahun 2018 lalu,” kata politisi Nasdem itu.
Muhajir berharap, proses hukum ini dapat berjalan secara baik sehingga nama baiknya jangan sampai dikotori dengan proses-proses seperti ini dan pihak kepolisian juga bisa mengkonfirmasi dengan pihak BPK, sehingga masalah ini menjadi terang benderang di mata publik.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Buru Selatan, Hadi Longa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa mobil dinas yang dipakai oleh Muhajir Bahta itu terakhir tahun 2016, sementara pembayaran tunjangan mobil baru dilakukan tahun 2018.
Soal temuan BPK RI Perwakilan Prov. Maluku terkait dengan enam unit mobil anggota DPRD Bursel secara fisik tidak dapat dibuktikan karena barang tersebut diserahkan dalam kondisi rusak.
“Kini kami telah memberikan sanggahan/tanggapan terhadap alhasil audit BPK setelah LHPnya dikeluarkan, dan hal ini juga saya sudah menjelaskan kepada penyidik Reskrimsus Polda Maluku ketika saya dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk kepada wartawan saat ini,” jelas Sekwan.