Langgur, Tribun-Maluku.com : 11 pengurus DPC menduduki paksa kantor DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, karena menilai pelaksanaan Musda di Ambon sebagai Musda ilegal dan tidak sesuai dengan AD/RT Partai Golkar.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Malra, Nataniel Hukubun mengatakan merasa kecewa dengan pelaksanaan Musda di Ambon yang telah ditetapkan.
“Kami meminta kiranya Musda Partai Golkar Malra yang telah diselenggarakan di Kota Ambon pada beberapa waktu lalu tersebut, dapat dievaluasi lagi oleh ketua Dewan Pimpinan Pusat Bapak Airlangga Hartarto,” ujar Hukubun di Langgur, Senin (5/10/2020).
Hukubun yang juga merupakan Ketua Panitia Persiapan Musda Ke-X DPD Partai Golkar Malra, meminta Ketua Umum Partai Golkar untuk dapat membentuk Tim Investigasi terkait Pelaksanaan Musda yang dipindahkan lokasi pelaksanaannya di Kota Ambon.
“Kiranya Ketua Umum Partai Golkar dapat membentuk Tim Investigasi untuk mencari Fakta terkait pelanggaran pelaksanaan Musda tersebut,” katanya.
Pelaksanaan Musda di Kota Ambon, kata Hukubun, sebagai Musda Ilegal karena berlawanan dengan AD/RT Partai Golkar dan harus dibatalkan demi Hukum.
Hukubun membeberkan, dalam Pelaksanaan Musda ke-X di Kota Ambon, kepengurusan Partai Golkar Malra yang telah terbentuk sudah bertahun tahun ini, baik dari DPD sampai pada tingkat DPC tidak dapat diizinkan untuk menggunakan haknya.
“Bahkan pengurus dinyatakan Ilegal,” ucap Hukubun.
Hal ini, tambah dia, sangat disayangkan karena dalam pelaksanaan Musda, yang menggunakan mandat dari 11 DPC adalah kepengurusan versi carateker Ketua DPD Partai Golkar Erik Betaubun dengan menghalalkan segala cara demi memenangkan pihak tertentu.
Dijelaskan, kepengurusan persiapan Musda DPD Partai Golkar Malra, sudah dibentuk sejak 27 Agustus 2020 lalu, bahkan Panitia sudah bekerja selama tiga minggu.
Selain itu, sudah ada pengecekan kesiapan dari Tim DPD Provinsi Maluku yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Bidang Kepartaian dan Organisasi, Yunus Serang.
Menurut dia, Ini tidak sesuai dengan Juklak 02 tahun 2020 pada pasal 151 yang mengamanatkan bahwa Musda Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, tetap diperpanjang sampai kepada pelaksanaan Musda dan Muscam berikutnya dimana telah terbentuk ketua – ketua.
Pada tingkatan itu, sudah terbentuk kepemimpinannya baru dapat dilakukan musyawarah-musyawarah selanjutnya.
“Namun ini kok sudah diturunkan Carateker, untuk itu kami Pengurus DPD II maupun 11 DPC Partai Golkar Malra tetap bertekad untuk menduduki kantor DPD ini, sampai ada kejelasan dan penjelasan terkait hal tersebut dari Ketua DPD I Provinsi Maluku, maupun Ketua DPP Partai Golkar,” tandasnya.