Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku menyatakan tidak ada masalah ketersediaan lahan untuk penempatan transmigrasi guna merealisasikan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi(DPDTT).
Kadis Nakertrans Maluku, Ahdar Sopalatu di Ambon, Kamis (7/5), mengatakan, dikoordinasikan Staf Kementerian DPDTT terkait lahan yang tidak bermasalah untuk penempatan tahun anggaran 2015.
“Saya saat ditemui Staf Kementerian DPDTT di Ambon pada 5 Mei 2015 menjamin lahan tidak ada masalah untuk penempatan transmigran,” ujarnya.
Dia merujuk di Kabupaten Maluku Tengah tercatat Pemprov Maluku miliki lahan seluas 520.000 hektare.
“Jadi sekiranya dibutuhkan 20 hektare untuk penempatan dan pembangunan permukiman bagi transmigran pada 2015 itu tidak masalah,” tegas Ahdar.
Dia mengakui, tahun anggaran 2015 diprogramkan pembangunan 500 unit rumah untuk penempatan transmigran.
Pastinya penempatan transmigran melibatkan masyarakat lokal sehingga terjadi alih teknologi untuk mengelola potensi sumber daya alam (SDA) guna mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.
Begitu pun terjalin integrasi kebudayaan untuk mencerminkan Bhineka Tunggal Ika.
“Maluku terbuka untuk penempatan transmigran dengan polanya tergantung karakteristik wilayah masing – masing daerah,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Kepulauan Aru, Arens Uniplaitta mengemukakan, sejumlah pulau perbatasan di Kabupaten setempat membutuhkan penempatan transmigran nelayan sekiranya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, nantinya merealisasikan program tersebut.
“Kepulauan Aru miliki delapan pulau terluar yang berdasarkan data profil investasi miliki potensi sumber daya hayati bernilai ekonomis sehingga bila Kementerian DPDTT merealisasikan programnya, maka harus transmigran nelayan,” ujarnya.
Delapan pulau terluar itu adalah Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu dan Batu Goyang.
Hanya saja, menurut Arens, program Kementerian DPDTT belum disosialisasikan kepada Pemkab perbatasan sehingga realisasi penempatan transmigran harus dikoordinasikan lintas sektoral agar realisasinya tepat sasaran dan berhasil.
Minimal, Kementerian DPDTT perlu mengundang Pemkab perbatasan untuk memaparkan program tersebut.
“Pemkab sasaran penempatan transmigran juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan strategis sebelum realisasi penempatan,” katanya.
Terpenting, kata Arens, harus ada kesepakatan berapa persen penempatan transmigran nasional dan sebaliknya lokal guna mengantisipasi kemungkinan terjadi kecemburuan sosial.
“Transmigrannya juga harus menguasai Iptek agar terjadi alih teknologi agar bisa mengoptimalkan produksi dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga perbatasan,” ujar Arens Uniplaitta. (ant/tm)