Ambon,Tribun-Maluku.com : Disaat dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Mei 2021. Namun kenyataan terbalik justru terjadi di Nusalaut Maluku Tengah, tepatnya di negeri Ameth.
Pasalnya salah satu warga negeri Ameth, Leonard Rumailal alias Leo (71 tahun) diduga telah mendapat perlakukan kesewenang wenangan dan dikriminalisasi oleh Polsek Nusalaut dan Oknum jaksa pada cabang kejaksaan negeri Ambon di Saparua.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Leonard Rumailal Johanis Hahury dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (11/12/2021).
Dalam siara persnya, Hahury mengungkapkan. Polsek Nusalaut telah menetapkan kliennya selalu tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun dalam Penetapan tersangka lanjut Hahury diduga kuat dilakukan tanpa penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, PERKAP dan PERKABA POLRI. Dimana Penyidik Polsek Nusalaut dalam menentukan status hukum LEONARD RUMAILAL alias Leo (71 tahun) sebagai tersangka, tidak melalui penerbitan Surat Penetapan Tersangka, dan tidak memberikannya kepada Tersangka atau keluarganya.
Meski proses pidana perkara ini dilakukan secara melawan hukum formil lanjutnyq, namun Kacabjari Ambon di Saparua telah menyatakan perkara tersebut P.21 pada tanggal 10 Nopember 2021 dengan surat Nomor : B-292/Q.1.10.1/Eoh.1/11/2021, hal, Pemberutahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka LEONARD RUMAILAL, alias Leo, yang disangka pasal 336 ayat (1) dan atau 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah lengkap.
“Itu artinya, Jaksa telah memberitahu penyidik Polsek Nusalaut, bahwa hasil penyidikan Polsek Nusalaut terhadap LEONARD RUMAILAL, alias Leo (71 tahun), yang disangka atau dituduh melanggar pasal 336 ayat (1) dan/atau pasal 335 (1) ke-1 KUHPidana sudah lengkap. (pasal 1 huruf A angka (7) Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor KEP-132/J.A/11/1994 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor KEP-1 20/JA/ 12/1992 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana), ” papar Hahury.
Hahury melanjutkan. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2021 Kapolsek Nusalaut IPDA Izaac Tahapary memanggil kliennya dengan Surat Panggilan No.S.Pgl/24/XII/2021/Reskrim, tanggal 07 Desember 2021, untuk menghadap Bripka W.Sahetapy pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021, untuk dilakukan penyerahan Tersangka tanpa barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Polsek Nusalaut memanggil LEONARD RUMAILAL, alias Leo kedua kali dengan surat No.S.Pgl/25/XII/2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021, untuk menghadap Bripka W.Sahetapy pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021, untuk dilakukan penyerahan Tersangka tanpa barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Namun Rumailal menolak memenuhi panggilan tersebut lantaran merasa dirinya di kriminalisasi oleh penyidik Polsek Nusalaut dan juga oknum jaksa pada cabang kejaksaan negeri Ambon di Saparua.
“Bertolak dari hal hal yang kami sampaikan, maka kami akan menemui langsung Kajati Maluku pada Senin (13/12/2021) guna meminta Kajati Maluku mengevaluasi kinerja jajarannya di Saparua. Dan kami juga akan meminta perlindungan hukum bagi korban kepada Komnas HAM Maluku. Dan juga kami akan menemui Komnas HAM pusat yang berkunjung ke Ambon dalam waktu dekat ini, ” tegas Hahury.