Ambon,Tribun-Maluku.com : Keinginan segelintir oknum di Kabupaten Maluku Barat Daya agar kasus KMP marsela yang di kelola PT. Kalwedo khususnya untuk audit keungan BUMD milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012-2015. Dinilai sebagai upaya membenturkan pranata hukum.
Pasalnya Kejaksaan Tinggi Maluku lewat Kasupenkum Kejati Maluku Wahyudi Karena beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir media lokal di Maluku menegaskan. Bahwa Kejati Maluku telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan guna menyelidiki penggunaan anggaran PT. Kalwedo tahun anggaran 2012-2015.
“Dimana sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku, terbukti bahwa hasil audit penggunaan anggaran PT. kalwedo tahun 2012-2015, hasil auditnya ada. Dan tidam ditemukan adanya penyimpangan keuangan. Hal inj senada dengan pernyataan Kasipenkum Kejatj Maluku beberapa waktu lalu, ” demikian diungkapkan Rico Noija SH, salah satu praktisi hukum di Kota Ambon kepada media ini Selasa (7/12/2022).
Dijelaskan Noija, pernyataan yang disampaikan Kasipenkum Kejatj Maluku tersebut tentunnya beralasan hukum kuat. Lantaran sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Kejati Maluku telah melakukan tindakan hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang undang. Yakni dengaan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Noija, secara hukum penyidik Kejati Maluku tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan dana pada tahun 2012-2015.
“Dengan adanya hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku sebagaimana diumumkan Kasipenkum Kejati Maluku, maka secara hukum hal tersebut adalah sah, ” tegas Noija.
Menyinggung mengenai adanga desakan segelintir oknum di kabupaten Maluku Barat Daya yang terus ngotot dan ingin agar Kejaksaan memeriksa penggunaan anggaran PT. Kawedo tahun 2012-2015, Noija menilai hal tersebut sama sekali tidak berdasar hukum.
“Sejatinya mereka itu menyampaikan bukti bukti bukan malah menghadirkan opini kalau ada dugaan penyimpangan keuangan di PT. kalwedo tahun 2012-2015. Karena hukum itu butuh pembuktian dan bukan asumsi atau opini. Kalau hanya opini dan asumsi maka bisa saja hal itu menjadi fitnah, ” tegas Noija.
Sebagaimana dilansir beberapa media, diduga ada oknum oknum tertentu di Kabupaten Maluku Barat Daya yang melakukan aksi demo mendesak Kejaksaan untuk memeriksa kembali penggunaan anggaran PT. kalwedo tahun 2012-2015. Namun sayangnya oknum oknum tersebut tidak mampu menghadirkan bukti bukti atas tuduhan mereka.
Dilain pihak Kejati Maluku lewat Kasipenkum Kejati Maluku sebagaimana dilansir media lokal di kota Ambon. Dengan tegas menyatakan, Penyidik Kejati Maluku setelah melakukan penyelidikan menemukan bahwa hasil audit keuangan PT. Kalwedo tahun 2012-2015 ada. Dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dana pada PT. kalwedo tahun 2012-2015.
Justru sebaliknya penyidik menemukan bahwa untuk tahun buku 2016-2017 penyidik menemukan adanya penyimpangan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara. Buntutnya tiga orang petinggi PT. kalwedo ditetapkan selaku tersangka dan disidangkan. Dan ketiganya divonis bersalah dan kini tengah menjalani masa tahanan mereka.