Ambon,Tribun Maluku : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bank Maluku. Pasalnya ditengah kondisi bank plat merah milik pemerintah provinsi Maluku dan Maluku Utara yang tengah berjuang meningkatkan modal, justru bank Maluku dan Maluku Utara ini malahan menggelontorkan dana hingga puluhan miliar rupiah guna memberikan bonus kepada direksi dan komisaris bank Maluku.
Pemberian bonus yang fantastis kepada direksi dan komisaris utama Bank Maluku dan Maluku Utara ini seakan juga berbanding terbalik dengan kondisi internal bank Maluku. Dimana sesuai informasi yang didapat media ini menyebutkan.
Hingga kini hak hak karyawan Bank yang dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah Maluku itu diduga belum dapat memenuhi hak hak karyawan. Selain itu juga pengadaan seragam karyawan Bank Maluku Diduga hingga kini tidak juga kunjung selesai.
Bahkan sesuai informasi yang didapat media ini dari internal Bank Maluku dan Maluku Utara menyebutkan. Ada direksi Bank Maluku yang hanya berkantor sebanyak 2 kali dalam seminggu, namun mendapat bonus yang dinilai fantastis.
Terkait hal tersebut, salah satu praktisi hukum di kota Ambon Rico Noija mengungkapkan. salah satu fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk didalamnya dunia perbankan.
“Selain itu salah satu tujuan dibentuknya OJK adakah OJK Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, ” ujar Noija.
Berdasarkan tugas dan fungsi serta tujuan itulah, maka OJK diharapkan mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja dunia perbankan termasuk Bank Maluku dan Maluku Utara.
Ditambahkan Noija, OJK selaku pengawas dibidang perbankan semestinya meminta penjelasan dari pihak Bank Maluku tentang pemberian bonus tersebut dan apa parameter yang digunakan pihak Bank Maluku dan Maluku Utara dalam memberikan “penghargaan” kepada para direksi dan komisaris utama Bank Maluku.
Apakah pemberian bonus yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 10 miliar itu sebanding dengan keuntungan yang didapat pihak Bank Maluku dan Maluku Utara sehingga bank milik pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara ini mengucurkan dana puluhan miliar yang diperuntukan untuk bonus direksi dan komisaris utama.
“Jika melihat bahwa ada dugaan hak hak pegawai bank Maluku dan Maluku Utara yang belum terpenuhi dan juga diduga pengadaan seragam karyawan Bank Maluku dan Maluku Utara yang diduga bermasalah, maka tentunya sangat tidak pantas jika para direksi dan komisaris utama mendapat “,penghargaan” dengan nominal yang cukup fantastis itu
Noija menilai penghamburan dana berupa pemberian bonus tersebut tidak terpantau oleh OJK. Dan itu bisa saja menunjukan bahwa pihak OJK lalai dalam melakukan pengawasan.
“Memang benar bahwa pemberian bonus itu haknya perusahaan, namun juga harus dilihat apakah pemberian bonus tersebut sesuai dengan prestasi mereka atau tidak, ini yang harus OJK selaku lembaga pengawas jasa keuangan meminta penjelasan dari pihak Bank Maluku. Untuk itu kami berharap OJK segera menindak lanjuti hal ini dan meminta penjelasan dari pihak Bank Maluku terkait hal tersebut, ” demikian Noija.