Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Samson Atapary yang kini ditangani Polda Maluku semakin mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya datang dari praktisi hukum di Kota Ambon.
Filem Pistos Noija salah satu praktisi hukum di kota Ambon kepada media ini Senin (31/7/2023) mengungkapkan. Langkah Polda Maluku menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Widya Murad Ismail dengan terlapor Samson Atapary adalah keliru.
“Langkah Polda Maluku ini saya nilai keliru dan prematur. Mengapa, karena semestinya Polda Maluku membuktikan dulu tindak pidana pokok dalam perkara ini, ” Ujar Noija.
Ditambahkan Noija, Polda Maluku semestinya terlebih dahulu membuktikan apakah ada terjadi penyalahgunaan dana hibah di Kwarda Maluku sebagaimana yang diungkapkan Atapary.
“Setelah ada pembuktian hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap pada perkara pokok dalam hal ini dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Kwarda Maluku, barulah Polda Maluku bisa mengembangkan laporan dugaan pencemaran nama baik itu, ” Papar Noija.
Jika itu tidak dilakukan Polda Maluku, lanjut Noija. Maka ditakutkan hal ini dapat menjadi bumerang bagi Polda Maluku sendiri.
“Kalau nantinya terbukti ada penyalahgunaan dana hibah pada Kwarda Maluku sebagaimana yang disampaikan Atapary, maka secara otomatis apa yang disampaikan Atapary itu benar. Kalau demikian lalu siapa yang harus bertanggungjawab sedangkan satu sisi Polda telah memproses laporan tersebut dengan terlapor Samson Atapary, ” Tegasnya.
Jika Polda Maluku tidak mengusut dulu perkara pokok dalam masalah ini tambah Noija, maka masyarakat bisa saja berasumsi ada sesuatu antara Polda Maluku dengan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Atapary.
“Kami berharap Polda Maluku bersikap profesional dalam menangani suatu perkara. Karena jika tidak profesional maka akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut, ” demikian Noija.