Jakarta, Tribun-Maluku.com : Anggota Komite I DPD-RI, Nono Sampono menyatakan betapa penting dan sudah sangat mendesak Indonesia memiliki UU Perbatasan. Wilayah perbatasan adalah teras terdepan dari sebuah Negara, suatu keniscayaan bahwa baik buruknya manajerial pengelolaan wilayah perbatasan merupakan salah satu tolak ukur gambaran dari sebuah Negara.
“Wilayah perbatasan harus menjadi prioritas dan perhatian secara serius semua elemen bangsa. Karena wilayah perbatasan erat kaitannya dengan harkat, kedaulatan, dan martabat suatu bangsa. Kita bisa melihat negara seperti Cina, sudah mempunyai UU tersendiri mengenai perbatasan, begitu juga Malaysia ataupun Singapura,” katanya di Jakarta, Kamis (9/6)
Dijelaskanm sejarah mencatat klaim sepihak tentang batas negara manakala diperkuat oleh sebuah UU, tentu akan lebih dihormati oleh negara-negara tetangga bahkan hukum internasional. Contoh konkrit adalah lepasnya pulau Sipadan-Ligitan, termasuk perairan dan dasar laut yang mengandung sumber daya alam.
“Paling tidak legal standing kita akan lebih kuat bila terjadi konflik tentang batas negara. Oleh karena itu, kita perlu UU perbatasan secara spesifik”, tegas Nono Sampono.
Senator Indonesia asal Maluku ini juga menegaskan bahwa ketika membicarakan perbatasan ada 3 komponen penting berada didalamnya yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Selain itu, hal penting yang perlu di perhatikan berkaitan dengan wilayah perbatasan yaitu wilayah perbatasan berkaitan dengan kedaulatan atau martabat bangsa sebagai standing politik, dan juga berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial budaya, dan sekaligus demi menciptakan keamanan negara.
“Ketika membahas tentang perbatasan bukan sekedar garis batas tapi menyangkut sebuah ruang atau wilayah yang di dalamnya terdapat kehidupan berbangsa dan bermasyarakat baik politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan, disamping berhubungan dengan tetangga. Oleh karenanya, negara wajib untuk mengenai baik secara regulasi dan fisik, mengelola dan mengamankannya,” jelas Jenderal (Marinir) Purnawirawan berbintang tiga ini.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Basarnas RI ini mengusulkan dua hal penting dan mendesak berkaitan dengan persoalan wilayah perbatasan yaitu pertama perlunya regulasi khusus mengenai UU wilayah perbatasan, dan kedua menaikkan status Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menjadi badan yang sejajar dengan kementerian sehingga memudahkan dalam koordinasi.
“Ada dua poin penting dan mendesak perlu direalisasikan ketika membicarakan mengenai persoalan wilayah perbatasan, yaitu perlunya UU wilayah perbatasan, dan untuk memudahkan koordinasi mensejajarkan BNPP dengan Kementerian terkait,” tukasnya.