Ambon, Tribun Maluku: Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2025 sebesar 101,80 atau turun 0,15 persen dibanding Februari 2025 yang tercatat sebesar 101,95.
Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 0,21 persen, lebih rendah dari peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,35 persen,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE. M.Si di Ambon, Selasa (8/4/2025).
Menurut Pattiwaellapia, pada Maret 2025 Provinsi Maluku berada di urutan ke-33 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 101,80.
NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 208,00; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 97,36.
Tercatat tiga subsektor mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,29 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (-0,43 persen), dan subsektor perikanan (-0,53 persen).
Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor hortikultura (2,37 persen) dan subsektor peternakan (0,85 persen).
Dikatakan, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Pada Maret 2025 terjadi peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,39 persen.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku pada Maret 2025 mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dibanding Februari 2025, yaitu dari 111,39 menjadi 111,52.






