![]() |
| Lasmaida S. Gultom |
AMBON Tribun-Maluku.Com- Jika ditemukan ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak Bank maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib memberikan teguran kepada Bank tersebut.
Selain itu OJK memberikan pembinaan kepada Bank serta perusahaan jasa keuangan lainnya dan jika terjadi permasalahan maka OJK akan menegur serta menganalisis kasus per kasus.
Demikian penjelasan Lasmaida S. Gultom Deputi Direktur Edukasi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Pusat kepada pers di Swiss Bell Hotel Ambon Kamis (20/3).
Menurut Gultom, kegiatan edukasi seperti yang dilakukan di Ambon ini sudah dilakukan tahun 2013 lalu pada 38 kota di Indonesia dan tahun 2014, direncanakan OJK akan melaksanakan edukasi pada 24 kota provinsi di Indonesia dan Ambon adalah kota yang ke-5 setelah Bandung, Serang, Mataram dan Jokjakarta.
Target dilaksanakan edukasi ini adalah UMKM, Mahasiswa, Ibu rumah tangga dan masyarakat umum dengan jumlah peserta 50 orang per komunitas. Alasannya, agar edukasinya lebih fokus.
Dalam kegiatan edukasi ini OJK bekerja sama dengan BRI Cabang Ambon untuk kegiatan industri UMKM, dengan PT Asuransi Jiwa Seraya untuk kegiatan asuransi mahasiswa, dan lain-lain.
Sasaran edukasi untuk Provinsi Maluku 200 orang dengan pembagian 50 orang per satu lembaga jasa keuangan dan untuk itu, OJK selalu bekerja sama dengan mitra seperti BRI dan PT Asuransi Jiwa Seraya agar mereka bisa memantau 50 orang peserta edukasi tersebut dalam perkembangannya kedepan.
Alasannya, karena OJK ingin untuk mengukur efektifitas edukasi yang dilakukan dan apakah masyarakat paham atau tidak terhadap edukasi keuangan yang dilakukan OJK tersebut.
Gultom memberikan contoh serta motivasi kepada mahasiswa untuk bisa belajar menabung sehari 1000 rupiah dari uang jajan yang diberikan orang tuanya.(TM02)






