Ambon, Tribun Maluku : Wajah Kepolisian Daerah Maluku kembali tercoreng akibat ulah anggotanya. Kali ini salah satu anggota Ditreskrimum Polda Maluku, Anthon Tasidjawa alias Toton, diduga bersikap arogan dan menganiaya bocah berusia 10 tahun.
Informasi yang berhasil didapat media ini Minggu (24/9/2023) menyebutkan. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Anthon Tasidjawa alias Toton yang sehari harinya berprofesi sebagai anggota polisi Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 17.30 di dusun Kayu Tiga Desa Soya Kota Ambon.
Disebutkan saat itu korban berinisial ARL bocah berusia 10 tahun hendak berbelanja pada salah satu kios di sekitar rumahnya. Saat itulah Toton yang sedang mengendarai mobil langsung menciduk ARL dan memasukannya didalam mobil sedan berwarna biru DE 215 AG yang dikendarainya dan langsung membawa bocah tersebut ke garasi mobil pelaku yang terletak di blok B perumahan warga Baru Merah di Kayu Tiga.
Disitulah oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap ARL yakni dengan cara memukul tangan korban dengan menggunakan kayu. Tidak puas sampai disitu, Toton Tasidjawa anggota polisi Polda Maluku itu lantas memborgol kedua tangan ARL dengan menggunakan borgol milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah memborgol ARL di pagar jalan pada pukul 18.00 wit Tasidjawa lantas membiarkan bocah tersebut di pinggir jalan dengan kedua tangan terborgol. Hingga pada pukul 21.15 wit barulah Tasidjawa datang dan membuka borgol tersebut, itupun setelah dirinya ditelpon salah satu pegiat hak hal perempuan dan anak yang juga berada di lokasi tersebut.
Melihat gelagat warga Kayu Tiga yang geram dan tidak Terima dengan perbuatan Anthon Tasidjawa alias Toton diduga lantas menghubungi beberapa rekannya yang juga anggota Polda guna datang membackupnya di lokasi kejadian.
Beberapa warga Kayu Tiga yang ditemui media ini mengakui geram dengan ulah oknum anggota polisi tersebut. Warga lantas menyarankan keluarga korban untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polda Maluku itu ke Propam Polda Maluku.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polda Maluku Anthon Tasidjawa alias Toton terhadap ARL bocah berusia 10 anak seorang Tuagama di Kawasan Kayu Tiga itu kini menjadi viral di dunia maya.
Keluarga korban yang dihubungi media ini lewat telpon Minggu (24/9/2023) mengakui adanya peristiwa tersebut namun pihak keluarga enggan untuk memberitakannya.
“Kami tidak ingin berbuat apa apa lagi karena kasus ini sudah kami laporkan ke Propam dan yang paling penting kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Tuhan didalam doa dan gumulan kami, ” Papar salah satu keluarga korban.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, yang dikonfirmasi media ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut kepada media ini menyatakan dirinya sementara berada di Tual. Dan Kabid Humas Polda Maluku ini akan mengecek kasus tersebut.
Pernah Terlibat Kasus Narkoba
Oknum anggota Polisi pada Polda Maluku Anthony Tasidjawa alias Toton sendiri diketahui pernah bermasalah dengan hukum dalam kasus tindak pidana narkotika.
Berdasarkan data yang ada pada media ini Anthony Tasidjawa alias Toton ditangkap oleh Satuan Narkoba Polda Maluku pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018 sekitar jam 14.00 Wit. di Kayu Tiga Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Tasidjawa anggota Polis diduga berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap petugas berhasil mendapat satu paket narkotika dari tangan Tasidjawa.
Setelah menjalani persidangan maka pada tanggal 8 April 2019 majelis hakim yang mengadili perkara terdebut yang dipimpin Pasti Tarigan SH menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Anthony Tasidjawa alias Toton. Saat itu majelis hakim menyatakan Anthony Tasidjawa yang juga adalah anggota Polisi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.