Ambon, Tribun Maluku : Aroma tidak sedap diduga kembali mencuat di dunia peradilan di Maluku. Kali ini, aroma kurang sedap itu diduga berasal dari Pengadilan Negeri Piru kabupaten Serang Bagian Barat.
Pasalnya salah satu oknum hakim bernama Habibie diduga kerap meminta uang kepada pihak pihak yang berperkara dan pencari keadilan di pengadilan negeri Piru, jika mereka ingin menang.
Informasi yang berhasil didapat media ini dari beberapa pencari keadilan di Pengadilan Negeri Piru Rabu (14/8/2029) menyebutkan. Habibie yang sehari-harinya adalah oknum hakim pada Pengadilan Negeri Piru, diduga kerap kali meminta sejumlah uang kepada pihak pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Piru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan. Adapun besaran uang “mengamankan” perkara yang diduga diminta hakim Habibie berkisar antara Rp. 10 juta hingga Rp.35 juta.
Bahkan masih berdasarkan informasi yang didapat media ini, pernah dalam satu perkara yang melibatkan salah satu pengusaha di Piru, hakim Habibie diduga mendapat “upeti’ dalam perkara tersebut hingga mendekati ratusan juta rupiah.
Sementara itu ketua Pengadilan Negeri Piru, Julianty Wattimury yang dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat whatsapp terkait perilaku anak buahnya yang diduga kerap meminta uang guna mengamankan perkara yang ditanganinya tidak bereaksi banyak.
Wattimury hanya meminta wartawan media ini yang melakukan konfirmasi untuk datang menemuinya di Pengadilan Negeri di Piru. Setelah dijelaskan bahwa wartawan media ini berdomisili di Kota Ambon, ketua Pengadilan Negeri dataran Honipopu itu tidak bereaksi apa apa.
Terpisah, hakim Habibie hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi lantaran pesan singkat lewat whatsapp yang dikirimkan media ini ke nomor telpon yang bersangkutan hanya centang satu.