Ambon, Tribun-Maluku.com : Oknum Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Vilky Souhuwat dan Ongen Sipahelut, dituding merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa sepengetahuan tersangka kasus “candaan bom” pesawat Wings Air bernomor penerbangan IW-1504, Hendrik Russel.
Kepada wartawan di Ambon, Kamis (7/4), Russel mengatakan BAP yang diproses ke kejaksaan merupakan BAP Siluman. Sesuai aturan BAP dibuat berdasarkan keterangan tersangka dan penyidik wajib menyuruh tersangka membaca ulang , apabila keberatan atau ada hal-hal yang ditambah atau dikurangi baru tersangka menandatangani.
“Saya diproses ke kejaksaan dengan BAP siluman .BAP yang diperoleh tanpa diperiksa dan dimintai keterangan ke saya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, awalnya yang menimpa dirinya sudah di-P19 beberapa kali oleh jaksa, karena tidak cukup bukti. BAP awal dijerat UU penerbangan dengan ancaman 1 tahun dan tidak wajib ditahan.
Setelah masa penahanan 60 hari berakhir, maka pada suatu siang penyidik mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa besok ada BAP yang perlu ditandatangani agar bisa pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Besok paginya, ada petugas memanggil saya untuk temui penyidik dan dia mengulangi omongan yang sama dan intinya biar saya bisa pulang. Saya menandatangani BAP tanpa dibaca karena tidak punya pikiran buruk, apalagi saya masih setengah ngantuk,” tuturnya.
Anehnya, bukannya dibebaskan, tambah dia, kepolisian justru memberi perpanjangan 2×30 hari dari pengadilan, perpanjangan ini hanya untuk ancaman pasal diatas 9 tahun.
“Saya sadar telah dikerjain. kacau! Malam saat masa penahanan 120 hari berakhir penyidik datang dan mengatakan besok pagi saya sudah harus pulang. Besoknya, penyidik datang dan menyuruh saya bersiap-siap dan menunggu Kasat reskrim untuk menandatangani surat pelepasan tahanan,” katanya.
“Ternyata saya dibawa ke kejaksaan. Betapa kagetnya saya ketika kasus saya sudah P21 dan dilimpahkan untuk proses penuntutan, ternyata UU penerbangan tidak ada dalam BAP, tapi malah pasal pidana dengan ancaman 12 tahun. Penyidik begitu berani menciptakan kebohongan kepada saya demi menyeret pengadilan,” ungkapnya.
Menurut dia, perbuatan dua oknum penyidik ini, telah merusak marwah institusi Polri. Masih banyak polisi yang masih menjaga kehormatan POLRI. Dia mempertanyakan sikap Kepolisian yang tidak memproses kasus candaan teror bom yang lain dan dirinya yang diproses. Apalagi gara-gara kasus ini, dia dikeluarkan dari pekerjaan di bogor.
“Ini jebakan buat saya biar kasus lanjut. Semuanya pasti saya ungkap di pengadilan,” pungkasnya.