Ambon, Tribun Maluku – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menggelar Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot di Puskesmas Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah selama 2 hari yaitu Rabu dan Kamis (15-16/01/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Maluku, Jacoba Noya mengungkapkan bahwa timnya mendapatkan 22 akses masyarakat yakni 12 konsultasi non laporan dan 10 laporan masyarakat.
Menurut Jacoba Noya, dari 12 konsultasi dan 10 laporan masyarakat itu substansi laporan yang dilaporkan bermacam-macam yakni terkait kesehatan, salah satunya BPJS yang beberapa pelapornya sering mengeluhkan pelayanan BPJS di Puskesmas Tulehu.
Selain itu, terdapat laporan dengan substansi pendidikan, administrasi kependudukan, kepegawaian, dan juga bantuan sosial.
“Selanjutnya kami akan segera melakukan pleno untuk menentukan bagaimana tindaklanjut terkait laporan-laporan yang masuk tersebut,” ucap Jacoba.
Kegiatan PVL On the Spot bertujuan untuk mendekatkan Lembaga Ombudsman dengan masyarakat, memberikan kesempatan agar masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan permasalahan pelayanan publik ke Ombudsman Maluku, serta memperkenalkan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dengan membuka gerai pengaduan di titik-titik yang sering dikunjungi masyarakat.
Selain dilakukan PVL On the Spot di Puskesmas Tulehu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku juga menggelar PVL On the Spot di RSUD Haulussy Kudamati Ambon selama 3 hari yakni Senin sampai Rabu (20-22/01/2025).
“Atas nama Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Jacoba Noya berharap, melalui kegiatan PVL On the Spot ini masyarakat dapat melaporkan atau berkonsultasi masalah pelayanan publik yang sedang di alami kepada Ombudsman,” tutupnya.