Ambon, Tribun Maluku: Ombudsman RI Provinsi Maluku berkomitmen mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat.
“Ombudsman berkomitmen untuk mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Selasa (04/02/2025).
Menurut Hasan, pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akhirnya menciptakan sebuah sinergi dan koordinasi yang vital sehingga aspek pengawasan jauh lebih terukur dan mendetail.
Hal tersebut disampaikan Hasan Slamat pada saat kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, di Kantor Ombudsman Maluku baru-baru ini.
Melalui sinergi ini maka peningkatan kualitas pelayanan sektor hukum khususnya pembentukan regulasi akan lebih terawasi dan menciptakan aturan yang berprinsipkan good governance.
“Kami berharap, dengan adanya kolaborasi dan sinergi dengan Ombudsman RI Maluku, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat semakin berkualitas dan bermanfaat kepada masyarakat,” ujar Kakanwil Saiful Sahri.
Dalam mengawal kualitas pelayanan publik, khususnya dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Pembentukan Regulasi (Pembentukan Produk Hukum Daerah), Hasan mengaku Ombudsman RI Maluku akan terus berkoordinasi dan memberikan saran-saran efektif agar produk yang dikeluarkan netral dan tidak ada unsur memihak.
“Kami akan terus berkoordinasi dan memberikan saran saran efektif agar produk yang di keluarkan harus netral dan tidak ada unsur memihak,” tutupnya.