Ambon, Tribun Maluku: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH. MH mengatakan, selama tahun 2024 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menerima sebanyak 385 laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat tersebut terbagi atas 201 laporan masyarakat dan 184 berupa konsultasi non laporan,” kata Hasan Slamat di Ambon, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, dari jumlah 201 laporan masyarakat itu sebanyak 13 laporan berstatus tidak memenuhi formil, 18 laporan tidak memenuhi syarat materiil, satu laporan dilanjutkan ke Kantor Perwakilan Ombudsman lain, lima laporan belum diputuskan, dan 164 laporan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Sementara 184 konsultasi non laporan didapatkan melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, dimana masyarakat yang melapor melalui kanal-kanal pengaduan atau ke Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku.
“Pada tahap penyampaian, masyarakat banyak melapor dengan datang langsung dan juga melalui surat,” ungka Hasan.
Dikatakan, laporan masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku pada tahun 2024 lalu mengalami peningkatan jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Karena pada tahun ini terdapat berbagai agenda mengenai sosialisasi secara langsung maupun dengan maksimal memanfaatkan media sosial Perwakilan Ombudsman RI Maluku.
“Tahun 2024 mengalami peningkatan dalam hal akses masyarakat, hal ini disebabkan oleh beberapa agenda setiap keasistenan yang turun lapangan di sisipi dengan sosialisasi kelembagaan serta pemanfaatan media sosial secara maksimal,” ulasnya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mendorong keberanian masyarakat untuk melaporkan, apabila menemukan pelayanan publik yang buruk melalui kanal-kanal pengaduan yang sudah ada.
Hal ini perlu dilakukan agar pelayanan publik di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan maksimal dan berkualitas.