Ambon, Tribun Maluku: Dalam rangka monitoring tindak lanjut korektif terkait Camat Teluk Kaiely, Tim Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Buru pada Senin (18/11/2024) sampai Jumat (22/11/2024).
Monitoring tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Buru segera melaksanakan saran korektif yang telah di tuangkan dalam LHP Ombudsman RI Maluku dan diserahkan kepada Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat pada bulan September.
“Sarannya adalah Penjabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, M. Azhar Lawiya.
Terkait dengan evaluasi Pegawai pada Kantor Camat Teluk Kaiely, Kepala BKPSDM, Effendy Rada mengaku telah melakukan pertemuan dan pembinaan Pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada PKM Teluk Kaiely. Hanya saja sampai saat ini pihak BKPSDM belum melampirkan Berita Acara terkait kegiatan tersebut.
”Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan Pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa pada bulan Oktober,” ungkap Effendy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat terus mendorong tindak tegas Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat dalam menangani permasalah pelayan publik yang tidak melayani dengan prima.
“Monitoring akan terus berlanjut mengingat belum ada tindakan yang signifikan dari Penjabat Bupati Buru dalam menindak tegas pelayan publik yang melakukan maladministrasi,” jelasnya saat diwawancarai di Kantor Perwakilan Senin (25/11/2024).
Hasan menegaskan, jika Penjabat Bupati Buru terus mengulur dan tidak ada perkembangan, ia akan melimpahkan laporan tersebut kepada Ombudsman RI agar dapat mengeluarkan rekomendasi Ombudsman RI.
Sebelumnya pada bulan Maret 2024, Ombudsman RI Maluku menyoroti Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong, tidak ada pelayanan dan sangat kotor di hari kerja sehingga dilakukannya investigasi dan mengeluarkan LHP berisi saran korektif.
Selain monitoring, Ombudsman RI Maluku juga melakukan penyelesaian laporan masyarakat di Kabupaten Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada instansi terlapor dan juga pelapor.