Ambon,Tribun-Maluku.com: Ombusdman perwakilan Maluku melarang pihak sekolah melakukan praktek jual beli buku cetak kepada siswa.
Hal tersebut ditegaskan ketua Ombusdman Provinsi Maluku Hasan Slamet SH, kepada media ini Rabu (4/3/2020) di Ambon.
Dijelaskan Hasan Slamet, Ombusdman Provinsi Maluku sangat tidak setuju dengan adanya penjualan buku kepada siswa di sekolah sekolah.
“Ombusdman juga sangat tidak setuju dengan sikap dan perilaku guru, yang tidak mendidik. Akan tetapi melakukan tekanan kepada siswa untuk membeli buku. Dan juga segala bentuk pungutan kepada orang tua murid harus dihentikan, ” papar Hasan Slamet.
Hal tersebut lanjutnya, sejalan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan tersebut.
Pasal tersebut berbunyi, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain guru, peraturan juga melarang komite sekolah untuk menjual buku atau apapun kepada siswa sebagaimana termuat dan diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Melihat maraknya pungutan baik dari pihak sekolah maupun komite sekolah di Kota Ambon. Ombusdman provinsi Maluku telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah kota Ambon dan jajarannya. Dan dalam pertemuan tersebut walikota mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan kepala kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP. Agar pungutan liar dilingkungan sekolah di kota Ambon dapat diatasi, ” pungkas Hasan Slamet.