Bula, Tribun Maluku: Dalam rangka memastikan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Seram Bagian Timur, BPJS Kesehatan bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan mengadakan evaluasi dan monitoring pada Jumat (04/10/2024)
Acara ini juga mencakup penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Eddy Samrah L, SH. MH menekankan pentingnya langkah konkret dalam penegakan kepatuhan JKN.
Eddy mengharapkan, setiap badan usaha mendaftarkan peserta dengan data yang akurat dan rutin membayar iuran bulanan, serta mendesak Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan tunggakan iuran PNSD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Mohtar R menyatakan perlunya meningkatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan dinas terkait untuk memenuhi instruksi Peraturan Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019. Mohtar menyarankan pendaftaran 198 desa dilakukan secara bertahap agar dapat segera diproses.
Sementara itu, Ridwan Rumonin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SBT, mengungkapkan, kendala utama adalah pagu alokasi dana desa yang kecil. Ia menegaskan langkah-langkah untuk memastikan perangkat desa memenuhi kewajiban sesuai permendagri.
Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, M. Rivai, menginformasikan bahwa pembayaran tunggakan iuran PNSD carry over telah ditindaklanjuti.
Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim, memberikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin dan mengumumkan bahwa cakupan Program JKN di kabupaten ini telah mencapai 100% Universal Health Coverage (UHC).
Ia menegaskan perlunya dukungan semua pihak untuk mempertahankan keaktifan peserta dan berharap agar aparatur desa segera didaftarkan. Harbu menutup dengan harapan agar Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan tunggakan iuran pada anggaran perubahan atau tahun 2025.