Ambon, Tribun Maluku: Dalam rangka mengoptimalkan swasembada pangan maka tenaga penyuluh pertanian di Maluku akan ditarik ke Pusat.
Hal tersebut dinilai akan jauh lebih efektif terutama menyangkut penyiapan sarana dan prasarana, karena selama ini Pemda Maluku dan Kabupaten/Kota agak kewalahan, khususnya untuk penyiapan sarpras pendukung,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si di Ambon belum lama ini.
Dr. Tauda mencontohkan, selama ini masalah transportasi penyuluh menjadi kendala, sementara peran mereka sangat penting yang akan mendukung swasembada pangan.
Karena peran penyuluh pertanian sangat penting di lapangan maka untuk mengefektifkan, mengefisienkan percepatan target swasembada pangan nasional di tahun 2027 maka salah satu pilihannya adalah menarik semua penyuluh pertanian masuk menjadi penyuluh pusat, karena semuanya akan dibiaya oleh Pempus.
Sementara itu, Plt. Kabid Penyuluhan Pertanian, Hamid, SP. M.Si secara teknis menyampaikan bahwa dari sisi SDM ketenagaan penyuluh pertanian menjadi tulang punggung karena berada pada lini terdepan dalam mengeksekusi kegiatan di lapangan.
Menurut Hamid, terkait kebijakan Pempus untuk menarik penyuluh pertanian dari seluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Maluku ke Pusat sangat baik terutama guna mendukung pencapaian swasembada pangan masional, karena para penyuluh akan berada dalam satu garis komando langsung dari Pusat.
Secara nasional jumlah penyuluh sebanyak 37 ribu orang sementara untuk Provinsi Maluku jumlah penyuluh pertanian sebanyak 503 orang.
Penyuluh yang akan ditarik ke pusat terdiri dari Penyuluh ASN dalam hal ini PNS dan PPPK, serta Penyuluh THLTBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) yang di biayai oleh APBN.
Dari sisi penganggaran Biaya Operasional Penyuluh yang semula melekat di Dana Dekonsentrasi akan langsung dibayarkan oleh Kementerian Pertanian ke Daerah melalui mekanisme DAK Non Fisik.
Dari sisi koordinasi kata Hamid, tidak ada masalah karena Distan Maluku akan tetap berkoordinasi dengan para penyuluh, karena secara organik selama ini para penyuluh berada di bawah koordinasi pengawasan Kabupaten/kota yang berada di masing-masing Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP)
Sehingga meskipun mereka di bawah Pusat tetapi tetap kita akan berkoordinasi karena semua BOP akan direalisasikan di Kabupaten/kota masing-masing melalui mekanisme DAK Non Fisik .
Untuk diketahui bahwa, Penyuluh THL-TBPP mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pertanian RI melalui Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dengan mekanisme evaluasi dan usulan perpanjangan kontrak dari dinas pertanian kabupaten pada wilayah mereka bertugas, sementara Penyuluh PPPK kontrak dengan daerah masing-masing serta penyuluh PNS tetap menjadi kewenangan Pempus (Kementan).