Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » PAD Anjlok, DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat di Laut

    PAD Anjlok, DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat di Laut

    Pewarta Daud Rumalatu6 November 2025
    Irawadi 0 1

    Ambon,  Tribun-Maluku. Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang dinilai mempersempit kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi sektor perikanan.

    Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan bahwa penerapan regulasi tersebut telah menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Ia mengatakan, PAD daerah kini mengalami penurunan signifikan karena aktivitas alih muat hasil tangkapan ikan tidak lagi dilakukan di pelabuhan perikanan daerah.

    “PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” ujar Irawadi kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (4/11/2025).

    Komisi II mendesak Pemerintah  Pusat (Pempus) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan mekanisme alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.

    “Kalau aturan ini tidak direvisi, dampaknya sangat serius. Maluku akan semakin kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, disebut menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan atas usulan dari wilayah timur Indonesia. Namun, Irawadi membantah keras pernyataan itu.

    “Maluku tidak pernah mengusulkan aturan seperti ini. Kami tahu betul risikonya. Alasan bahwa ikan cepat rusak jika didaratkan juga tidak masuk akal, karena teknologi pengawetan ikan kita sudah maju,” ujarnya.

    Menurutnya, kebijakan alih muat di laut (transshipment) justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah.

    “Aturan ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir pengusaha. Kami sudah sampaikan dengan tegas kepada  Kementerian, Maluku dirugikan sangat besar. Pemerintah harus segera evaluasi dan cabut aturan ini,” pungkasnya.

     

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaMahasiswa ADik Papua 3T Harus Disiplin dan Cinta Tanah Air
    Berita Selanjutnya Rp100 Miliar Kerugian Daerah di Aru Belum Dikembalikan, Aparat Diminta Bertindak

    Berita Terkait

    Posko

    Toilet Terbatas Hingga Calo Tiket, DPRD Maluku Soroti Pelabuhan  Yos Sudarso Jelang Nataru

    Buru

    Tuding Dugaan Illegal Logging di Teluk Kayeli, Dua Anggota DPRD Buru Dinilai Cari Sensasi

    Hub

    Wamenhub: Anggaran Sisa 2025 Fokus Untuk Maluku

    Screenshot 2025 12 08 01 32 12 52 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 990x679 1

    Ketua DPW PKS Maluku Buka Rakerwil, PKS Tidak Boleh Lagi di Pinggir, Saatnya Tampil Memimpin

    Komisi II 1

    Komisi II DPRD Maluku Soroti Pengadaan Mesin Kapal: Nelayan Buru Selatan Butuh Enduro 15 PK

    Wajo o

    Komisi III DPRD Maluku Akan Pantau Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Seluruh Titik Penyeberangan

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tamnge Serahkan Santunan Untuk Peserta BPJAMSOSTEK

    Tim Wasev Mabes TNI Apresiasi TMMD Kodim 1504 Ambon

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.