Ambon, Tribun-Maluku. Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang dinilai mempersempit kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi sektor perikanan.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan bahwa penerapan regulasi tersebut telah menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengatakan, PAD daerah kini mengalami penurunan signifikan karena aktivitas alih muat hasil tangkapan ikan tidak lagi dilakukan di pelabuhan perikanan daerah.
“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” ujar Irawadi kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (4/11/2025).
Komisi II mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan mekanisme alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.
“Kalau aturan ini tidak direvisi, dampaknya sangat serius. Maluku akan semakin kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, disebut menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan atas usulan dari wilayah timur Indonesia. Namun, Irawadi membantah keras pernyataan itu.
“Maluku tidak pernah mengusulkan aturan seperti ini. Kami tahu betul risikonya. Alasan bahwa ikan cepat rusak jika didaratkan juga tidak masuk akal, karena teknologi pengawetan ikan kita sudah maju,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan alih muat di laut (transshipment) justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah.
“Aturan ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir pengusaha. Kami sudah sampaikan dengan tegas kepada Kementerian, Maluku dirugikan sangat besar. Pemerintah harus segera evaluasi dan cabut aturan ini,” pungkasnya.






