Ambon, Tribun Maluku: Yang namanya program itu harus didukung oleh semua pihak, baik oleh stakeholder maupun oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di daerah.
Khusus dalam penyelenggaraan perumahan di Provinsi Maluku kita butuh yang namanya kolaborasi antar semua pihak baik swasta, pemerintah maupun masyarakat.
Demikian penjelasan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si di Ambon, Selasa (12/9/2023).
Menurut Pither Pakabu, program perumahan ini meliputi beberapa kegiatan antara lain: Rumah Susun (Rusus) diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Mahasiswa baik Perguruan Tinggi maupun Swasta, Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga-lembaga lain.
Selain itu ada Rumah Khusus (Rusus) sekarang ini lebih fokus dan diperuntukkan kepada bencana alam.
Kemudian Rumah Swadaya diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lanjutnya, ada juga program Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk pihak pengembang perumahan yang ada di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sayangnya di Provinsi Maluku KPR bersubsidi ini pihak developernya masih sangat kurang.
“Saya tidak tahu apakah peminat untuk memiliki rumah di Maluku rendah atau seperti apa, ataukah ada faktor lain sehingga pihak pengembang tidak begitu berminat untuk membangun sebuah perumahan,” ulasnya.
Terhadap hal ini kata Pit sapaan Pither, masih ada keterkaitan dengan Balai P2P Maluku karena merupakan program perumahan sejuta rumah.
Dikatakan, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) difokuskan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dan pihaknya lebih fokus kepada pengentasan kemiskinan ekstrim.
Sehingga masuk dalam program kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) dalam rangka menuntaskan kemiskinan ekstrim, dan datanya berbasis dari data BKKBN sehingga selalu bersinergi dengan BKKBN.
Kedepan, Balai P2P Maluku menangani program perumahan berdasarkan ketersediaan alokasi anggaran yang dianggarakan melalui Pemerintah Pusat.
Artinya, program regular, karena di Provinsi Maluku tidak ada program-program melalui aspirasi dikarenakan Maluku belum ada anggota DPR RI yang duduk di Komisi 5 DPR RI.
“Jadi program regular ini dianggarkan melalui APBN, dan bisa melalui usulan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” harapnya.
Soal dukungan dari pemerintah daerah kata Pit, sesuai dengan jenis kriteria yang sudah dituangkan didalam Permen PU No 07 Tahun 2022 dimana seluruh persyaratan administrasi sduah ditungkan dalam Permen tersebut.
Harapannya, semoga Maluku kedepannya di dalam penanganan khususnya hunian layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah bisa menurun/berkurang, maskipun tidak bisa sampai ke titik zero.