Ambon, Tribun-Maluku.com : Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku Alex Anatototy dan Markus Kippuw dijebloskan ke tahanan Mapolres Ambon karena memalsukan risalah pembuatan sertifikat tanah.
“Kedua pejabat BPN Maluku dijebloskan ke tahanan karena terbukti memalsukan risalah pembuatan sertifikat tanah eks hotel anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, kepada perusahaan daerah (PD) Panca Karya,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Bintang Juliana, di Ambon, Rabu (19/2).
Ia mengatakan, sindikat pemalsuan risalah untuk pengajuan sertifikat tanah tahun 2010, diselidiki sejak 2013 dan terungkap saat ini.
Terungkapnya pemalsuan dokumen setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres P. Ambon dan Pulau- Pulau Lease menyita 18 dokumen di kantor BPN pada Januari 2014.
“Penggeledahan kantor BPN dan penyitaan sejumlah dokumen dilakukan guna mencari tahu dokumen yang di duga dipalsukan beberapa pegawai BPN,” katanya.
Setelah penggeledahan, kata kapolres tim penyidik Polres Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya delapan orang saksi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi yang merupakan pegawai pertanahan. Pemeriksaan tersebut kemudian mengarah pada dua pejabat BPN tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pejabat tersebut sengaja membuat surat risalah eks hotel anggrek yang pada akhirnya diketahui palsu.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap tersangka lainnya, kedua pejabat tersebut bertanggung jawab atas pemalsuan risalah, karena itu kami masih terus menyelidiki,” kata Kapolres.
Diakuinya, proses pembuatan risalah tersebut tidak sesuai prosedur objek di tanah eks hotel anggrek.
“Yang dipalsukan adalah risalah untuk pengajuan pembuatan sertifikat dan tidak sesuai objeknya di tanah eks hotel anggrek,” ujarnya.
Kapolres Bintang menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 263 ayat satu dan dua KUHP dan pasal 264 ayat satu dan ayat dua, pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara (ant/tm)