Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak 36 calon anggota legislative (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Ambon hingga kini tidak memasukan laporan dana kampanye mereka.
Padahal Panwas Kota Ambon telah memberikan batas waktu yang cukup panjang bagi para Caleg tersebut guna memasukan laporan dana kampanye mereka kepada Panwas Kota Ambon.
“Dari temuan Panwas Kota Ambon, untuk tahap pertama pemasukan laporan dana kampanye bagi caleg DPRD Kota Ambon. Tercatat sebanyak 35 caleg kota Ambon dari Partai Nasdem tidak memasukan laporan dana kampanye mereka, “ demikian dijelaskan ketua Panwas Kota Ambon, Polly Titaley kepada wartawan Selasa (4/2) di Ambon.
Diungkapkan Titaley dari temuan Panwas Kota Ambon terkait laporan dana kampanye caleg, hanya lima partai politik yang telah memasukan laporan dana kampanye mereka kepada Panwas Kota Ambon.
Kelima Parpol tersebut adalah, PDIP, PAN, PPP, Hanura dan PKPI.
“Kelima Parpol ini semua calegnya sudah memasukan laporan dana kampanye ke Panwas Kota Ambon, “ tuturnya.
Panwas Kota Ambon sendiri, lanjut Titaley, akan membuka kesempatan kedua bagi para caleg DPRD Kota Ambon ini guna memasukan laporan dana kampanye mereka ke Panwas Kota Ambon.
“Untuk tahap kedua ini, Panwas Kota Ambon akan memberikan kesempatan hingga 2 Maret 2014 bagi para caleg guna memasukan laporan dana kampanye mereka,” tandasnya. (TM)