Tual, Tribun Maluku: Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Pengawas TPS Kec Dullah Utara berdasarkan keputusan dengan Nomor : 02/POKJA/PANWASCAM-DULUT/09/2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS Panwaslu Kec Dullah Utara Aisa Bisir Alkatiri melalui Sekertariat Adam S Rahantan melalui pesan Whatsapp yang diterima Tribun Maluku di Tual, Kamis (12/9/2024).
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS untuk Desa di Kecamatan Pulau Dullah Utara maka Panwaslu Kecamatan Dullah Utara, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara selama (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2) Pengajuan surat pendaftaran:
Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Dullah Utara dengan dilampiri :
1. Berkas Pendaftaran meliputi:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar riwayat hidup
f. Surat pernyataan bermeterai yang memuat :
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Mili Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Desa pada Kecamatan Pulau Dullah Utara, dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dullah Utara;
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dullah Utara d/a. Jl. Baldu Wahadad, Lrg. STIDAR Desa Fiditan atau via email panwasludulut2024@gmail.com
5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
3) Batas Waktu Pendaftaran:
1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 s/d 28 September 2024 2) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.