Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Panwaslih Ambon Awasi Proses Coklit PPDP

    Panwaslih Ambon Awasi Proses Coklit PPDP

    Pewarta Tribun Maluku6 Oktober 2016
    Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Ambon melakukan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Ambon melakukan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

    Ketua Panwaslih Kota Ambon, Jen Latuconsina, di Ambon, Kamis (6/10), mengatakan, pengawasan pendataan daftar pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pilpres pada 2.014 telah dilaksanakan sejak 2 September 2016.

    “Pengawasan tahapan Coklit dilakukan oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL), selanjutnya dilaporkan ke Panwas kecamatan sebelum disampaikan ke Panwaslih. Seluruh tahapan ini dilakukan berdasarkan struktur guna mengawal tahapan PPDP,” ujarnya.

    Menurut dia, hasil pengawasan yang dilakukan PPL terdata jumlah pemilih terdaftar sebelum dilakukan Coklit sebanyak 301.711 pemilih. Pemilih yang terdaftar karena belum didaftar sebelumnya 9.787 pemilih. Pemilih dicoret karena meninggal 2,626, selanjutnya dicoret karena pindah domisili 9.,085.

    Selain itu dicoret karena berubah status menjadi TNI dan Polri sebanyak 447 pemilih. Dicoret karena fiktif 5.279, dicoret karena bukan penduduk berdasarkan pemilihan wilayah 3,106, pemilih ganda sebanyak 2,145 dan pemilih yang terdaftar setelah dicoklit sebanyak 282,221 pemilih.

    “Hasil pengawasan PPL didamping Panwascam, selain itu juga melakukan proses pendampingan terhadap kinerja Panwascam dan PPL karena memiliki koordinator wilayah di lima kecamatan di Ambon,” katanya.

    Jen menjelaskan, pengawasan terhadap PPDP berdasarkan Undang -Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu serta Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pengawasan pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota.

    Pihaknya bertugas untuk mengawasi proses pentahapan Pilkada yang telah dimulai. Jika terdapat penemuan data pemutakhiran maka akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan.

    “Jika ada temuan data pemutakhiran akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk perbaikan karena menyangkut hak pilih warga kota , selanjutnya korelasi data pemilih yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

    Ia menyatakan, hasil pemutakhiran data ditetapkan di DPS dan ditindaklanjuti ke DPT. Tahap selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat suara Pilkada berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen yang merupakan cadangan.

    “Proses pencetakan surat suara berdasarkan jumlah pemilih merupakan kewenangan KPU. Tugas kita adalah mengawal proses tersebut, dan jika terdapat temuan akan dikawal proses guna direkomendasikan untuk perbaikan,” tandasnya.

    Jen mengemukakan, KPU merupakan mitra Panwaslih dalam kerangka sinergitas proses Coklit data dari pemerintah.. KPU hanya melaksanakan hasil data sinkron pemerintah, ketika terjadi kurang akuratan data akan diawasi agar sesuai dengan fakta.

    “Kami juga berupaya memastikan keabsahan data karena satu pemilih berkurang serta pemilih yang fiktf masuk dalam ranah pidana karena yang bisa memilih adalah yang memiliki data kependudukan. Kami juga mengingatkan data kependudukan yang digunakan untuk Coklit harus dipastikan benar dan valid karena menyangkut hak politik warga kota,” tandasnya.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPemerintah Siapkan Rp800 Miliar Bangun RSUP
    Berita Selanjutnya Pemkot Ambon Revitalisasi Kelembagaan BPPT

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemprov Maluku Gelar Festival Spice Island di Banda

    Waka Polres Tual dan Anggota Jadi Korban Bentrok Warga

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.