Ambon, Tribun-Maluku.com : Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan, daerah pemilihan setempat kekurangan 1.513 suarat suara untuk penyelenggaraan Pilkada Maluku putaran kedua dijadwalkan 14 Desember 2014.
“Kami memantau pelaksanaan sortir logistik yang berakhir, Senin (2/12) ternyata kekurangan 1.513 suara,” kata Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tionatak, dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (3/12).
Padahal berita acara penyerahan logistik SBT kebagian 91.880 surat suara.
Sortir yang dilakukan ternyata 24 surat suara mengalami kerusakan.
“Kami telah menyurati KPU Maluku yang diarahkan KPU Pusat untuk menyelenggarakan Pemilu 2014, menyusul pemilihan suara ulang (PSU) Gubernur – Wagub Maluku di SBT pada 11 September 2013,” ujar Saleh.
KPU Maluku dipercayakan karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 memecat Ketua dan Komisioner maupun Panwaslu SBT karena dinilai melanggar ketentuan perundang – undangan.
Sedangkan PSU di SBT berdasarkan keputusan MK saat sidang di Jakarta 30 Juli 2013, menyikapi gugatan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT).
Karena itu, KPU Maluku diharapkan menyikapi kekurangan surat suara maupun rusak agar diganti dalam waktu dekat.
Pertimbangannya SBT memiliki 12 kecamatan dengan 281 tempat pemungutan suara (TPS).
“Karakteristik wilayah berupa kepulauan dengan mengandalkan transportasi laut yang terbatas hendaknya dipertimbangkan agar logistik Pilkada putaran kedua bisa tiba di TPS tepat waktu sesuai jadwal ditetapkan KPU Maluku,” tegasnya.
Pilkada Maluku putaran kedua berdasarkan putusan MK di Jakarta pada 14 November 2013 diikuti pasangan Abdullah Vanath – Marthen Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff – Zeth Sahubura (SETIA) 194.580 suara. (ant/tm)