Ambon, Tribun Maluku : Koordinator Warakawuri dan Masyarakat OSM, Stella Reawaruw, mengaku kaget setelah mendapati papan pemberitahuan larangan beraktivitas di atas lahan milik keluarga Evans R. Alfons di RT 6, Kompleks OSM, Ambon, dilepas oleh orang tak dikenal, Selasa (1/10/2025).
Kepada wartawan, Jumat (3/10/2015) Stella menjelaskan, papan larangan yang baru dipasang itu tiba-tiba sudah tidak ada di tempatnya.
“Beta kaget, papan pengumuman itu sudah dilepas oleh orang tak bertanggung jawab. Beta langsung lapor ke Iwan Alfons dan disuruh pasang kembali,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Stella, bukan hanya papan di RT 6 yang hilang, tetapi juga di depan Pos Perwakilan TNI.
“Tadi pagi Beta juga kaget, di muka Pos TNI kok bisa lepas. Lucu, karena di situ ada anggota TNI jaga 24 jam. Kok bisa lepas dari tempat itu?” kata Stella dengan nada heran.
Ia menjelaskan, pada saat pertama kali pemasangan papan pemberitahuan, sempat ada larangan dari pihak tertentu.
Namun kali ini, tidak ada lagi yang berani melarang, karena mereka tahu lahan itu adalah milik keluarga Alfons.
“Sudah beberapa kali Beta bilang, kalau bapak punya bukti kepemilikan, tunjukan supaya katong juga tahu. Tapi sampai sekarang, tidak pernah bisa tunjukkan bukti,” tegasnya.
Stella menyesalkan tindakan pencopotan papan larangan tersebut, terutama karena salah satunya terjadi di depan pos TNI.
“Ini sudah tindak pidana sebenarnya, cuma kita belum tahu siapa pelakunya. Kalau tahu, Beta sudah lapor,” paparnya.
Ia menambahkan, sesuai instruksi dari ahli waris Evans R. Alfons, pihaknya telah memasang kembali papan larangan di dua titik yang sebelumnya dilepas.
“Harapan Beta sebagai pemegang kuasa dari Evans R. Alfons, supaya pihak Kodam XV/Pattimura tunduk pada hukum. Karena putusan 54/42 telah membuktikan bahwa Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah OSM,” tegas Stella menutup keterangannya.






