Ambon, Tribun-Maluku.com : Rapat pleno penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur yang rencananya akan digelar hari ini, terancam batal.
Pasalnya hingga pelaksanaan penghitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur, pihak Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur sama sekali tidak menindak lanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh pasangan Mukti Keliobas – Fahri Atamimi (Mufakat).
Hal tersebut diungkapkan Hendrik Sahureka, fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku, kepada wartawan Selasa (15/12).
Dijelaskan Sahureka, pihak PDIP selaku partai pendukung pasangan Siti Suruwaky – Saifudin Go (Sus Go) pihaknya telah melaporkan berbagai pelanggaran pilkada baik yang sifatnya ringan maupun pelanggaran berat. Namun hingga kini laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti pihak Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Surat laporan kami telah disampaikan kepada Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur. Surat kami telah diserahkan pada tanggal 12 Desember 2015 dan kami memiliki bukti ekspedisi penerimaan surat tersebut, “ beber Sahureka.
Ditambahkannya, semestinya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasalnya telah terjadi pelanggaran pada 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih tetap (DPT) lebih dari 28 ribu pemilih. 47 TPS tersebut tersebar pada beberapa kecamatan antara lain, Gorom, Kataloka, Amarsekaru dan Kondor.
Pada 15 TPS di Kecamatan Gorom, lanjut Sahureka, terjadi pelanggaran Pilkada yang bersifat berat, antara lain, saksi pasangan Sus Go tidak diijinkan untuk menjadi saksi di Kecamatan Gorom.
Pelanggaran berat lainnya yakni setelah dilakukan penghitungan suara, ternyata jumlah perolehan suara pemilih di Gorom sama dengan jumlah kertas suara ditambah dengan jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen.
“Dari hasil penghitungan suara tersebut seluruh suara ditambah dengan suara yang dicoblos dengan menggunakan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen semuanya memiliki pasangan Mufakat, “ papar Sahureka.
Dalam Pilkada Seram Bagian Timur lanjutnya, asas jujur dan adil sama sekali tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur maupun Panwas SBT. Pihak PDIP telah memerintahkan saksi-saksi Sus Go guna mempertanyakan hal tersebut saat pelaksanaan pleno rekap hasil ditingkat KPU Kabupaten.
Selain itu juga lanjutnya, Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur juga tidak menindak lanjuti laporan tim Sus Go yang melaporkan adanya praktek Money Politic yang dilakukan oleh Kader Partai Keadilan Sosial (PKS). Laporan tersebut telah dimasukan tim Sus Go lengkap beserta saksi dan barang bukti, namun lagi-lagi laporan tersebut sengaja dikesampingkan pihak Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Laporan yang sama juga telah kami layangkan ke DKPP, Bawaslu pusat, DPP PDIP serta partai pendukung pasangan SUs Go dan juga pihak-pihak terkait, “ tuturnya.
Menyinggung mengenai jumlah selisih suara antara pasangan Mufakat dengan pasangan Sus Go, Sahureka menyatakan hingga kini selisih suara antara kedua pasangan tersebut sebanyak 47.586 suara. Namun jika dikurangi dengan suara dari kecamatan Gorom yang bermasalah, maka dipastikan pasangan Sus Go akan keluar sebagai pemenang.
“Terkait laporan Money politik yang diduga dilakukan oleh kader partai PKS, jika laporan tersebut terbukti maka dipastikan pasangan Mufakat akan di diskualifikasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, “ pungkas Sahureka.