Ambon,Tribun Maluku : Gonjang ganjing kepemilikan tanah di Dati Waemahu negeri Passo akhirnya terjawab sudah siapa pemilik sah dari Dati tersebut. Hal ini setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan keputusan dalam sengketa kepemilikan tanah dengan nomor gugatan 4463.K/PDT/2024 antara Frank Sutjahja selaku penggugat (pemohon kasasi) melawan Salmon. A. Rinsampessy dan kawan kawan selaku tergugat 1 (termohon 1) dan Bandan Pertanahan kota Ambon selaku tergugat II (Pemohon II)
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 29 November 2024, majelis hakim agung yang dipimpin DR. Nurul Elmiyah, SH.MH selaku hakim ketua dan dua hakim anggota masing masing Haswandy dan Nani Indrawati mengungkapkan. Frank Sutjahja selaku pemohon kasasi tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan. Sehingga gugatan gugatan Sutjahja tidak dapat diterima.
Diungkapkan majelis hakim agung, lantaran gugatan penggugat tidak dapat diterima, oleh karenanya itu penggugat diwajibkan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Berbekal putusan Mahkamah Agung itu, Salmon. A. Rinsampessy dan kuasa hukumnya lantas “menyegel” objek sengketa yang bernama Dati Waemahu seluas 27.8 hektar. “Penyegelan yang dilakukan Salmon. A. Rinsampessy itu dengan cara memasang papa larangan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun didalam dati Waemahu. Papan larangan tersebut dipasang pada beberapa titik antara lain, jalan Upu Baguala (terminal transit Passo) dan juga pasar Passo.
Kuasa hukum Salmon. A. Rinsampessy, Noija Fileo Pistos disela sela kegiatan tersebut mengungkapkan. Putusan Mahkamah Agung untuk perkara nomor 4463.K/PDT/2024 antara Frank Sutjahja selaku penggugat (pemohon kasasi) melawan Salmon. A. Rinsampessy dan kawan kawan selaku tergugat 1 (termohon 1) dan Bandan Pertanahan kota Ambon selaku tergugat II (Pemohon II) telah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena telah berkekuatan hukum tetap itulah maka klien kami lantas memasang papan larangan membangun dalam bentuk apapun. Hal ini menegaskan bahwa Dati Waemahu adalah sah milik klien kami, Salmon. A. Rinsampessy, ” tegas Noija.
Disamoing itu lanjut Noija, pemasangan papan larangan tersebut sebagai juga guna melindungi dati Waemahu dari hal hal yang tidak diinginkan yang mungkin saja dilakukan oleh pihak lain yang bukan pemilik sah dati tersebut.