Ambon, Tribun Maluku : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Menggelar Simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan proses pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 berjalan lancar
Pelaksanaan Simulasi pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 digelar Sabtu (9/11/2024) dilaksanakan di Desa Wayame kecamatan Teluk Ambon
Didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Z Sangadji.l, Ketua KPU Maluku, M. Shadeek Fuad dalam konfrensi pers usai pelaksanaan Simulasi menjelaskan tujuan simulasi yang digelar pada saat ini, KPU ingin memotret proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November nantinya
Selain itu menurut Fuad, KPU ingin membaca potensi-potensi persoalan yang bisa saja muncul secara teknis pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Dirinya berharap, setelah simulasi yang berlangsung ini, KPU akan bisa melihat hal-hal yang menjadi potensi masalah dan menentukan langsung langkah mitigasi yang bisa diambil serta dijadikan sebagai kebijakan yang diturunkan sampai tingkat KPPS tingkat bawah pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November nantinya
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan sarana sosialisasi bagi seluruh pihak serta stakeholder yang hadir saat ini, serta masyarakat
,”Bahwa proses pemungutan dan pemungutan suara yang nanti kita laksanakan di tanggal 27 November , alur dan seluruh prosesnya akan terjadi seperti yang kita saksikan sejak pagi hingga sore hari ini,”paparnya
Terkait logistik yang dipakai pada pelaksanaan simulasi ini, Ketua KPU Maluku menjelaskan, seluruh logistik yang dipergunakan adalah Logistik simulasi
,”Logistik yang kita gunakan adalah logistik pada simulasi, bukan logistik sebenarnya, tutur Fuad
Sehingga pada gambar yang dipasangkan adalah gambar buah bukan gambar pasangan calon (Paslon) dan jumlah pasangan calon yang ada didalam kertas suara tidak sama dengan yang sebenarnya
Ditempat yang sama Ketua Divisi Teknis KPU Maluku, Almudatsir Z Sangadji menjelaskan ada beberapa kekurangan yang ditemui pada pelaksanaan simulasi
Menurutnya dapat dilihat tingkat partisipasi pemilih yang masih rendah saat melaksanakan pemungutan suara serta sejumlah persoalan lainnya
Ia menjelaskan, dari hasil pelaksanaan simulasi ini dari 566 yang hadir untuk memilih yakni 299 dan diantaranya hadir pula pemilih yang berkebutuhan khusus pemilih
Menurutnya, pemilih yang tidak menghadiri proses simulasi pemilihan, sebagian diantaranya masih berada di luar daerah, dan ada juga yang sementara melaksanakan tugas sehingga tidak bisa hadir untuk menggunakan hak pilih
Sedangkan terkait cara mencoblos pada kertas suara, dirinya mengakui kalau masih ada yang keliru pada saat melakukan pencoblosan sehingga ada kertas suara yang tidak sah
Almudatsir menambahkan pada saat ini 18 jelang hari pemungutan suara, Kita akan menggunakan hak pilih.
Menurutnya KPU telah menetapkan sejumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, yang nantinya akan difasilitasi pada tanggal 27 November 2024.
Ia menjelaskan KPU juga sudah memfasilitasi pemilih yang nantinya pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS yang terdaftar dapat mengajukan diri sebagai pemilih pindahan
Pada H Min 7 menurutnya, KPU memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar tetapi belum bisa menggunakan hak pilih di TPS sebagai pemilih pindahan.
Ia menambahkan pada proses pemungutan tersebut ada 3 jenis pemilih, diantaranya pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih pindahan, yang mana pemilih asal yang sudah terdaftar tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS Asal, kemudian mengajukan pindah memilih dan menggunakan hak pilih di TPS tujuan
Dan ketiga menurutnya adalah pemilih daftar tambahan, yaitu pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT
,”Untuk itu pemilih dapat menggunakan hak pilih di TPS pada hari pemungutan suara satu jam sebelum selesai pemungutan suara ,”ujarnya.
Almudatsir menambahkan, ada 19 kebijakan KPU RI berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya adalah berkaitan dengan kapan pemilih pindahan menggunakan hak pilih.
,”Pemilih pindahan menggunakan hak pilih kalau yang dulu itu baru diatur pemilih DPT kapan menggunakan hak pilih, dimana pemilih DPT menggunakan hak pilih mulai dari pembukaan dari jam 07.00- 13 00 Wit
Ditambahkan pula, sudah diatur pula kapan pemilih dalan pemilih tambahan menggunakan hak pilih satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
Sampai pada regulasi pilkada 2020 belum diatur kapan pemilih tambahan menggunakan hak pilih dan ini merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh KPU RI untuk memastikan alokasi waktu penggunaan hak pilih pemilih pindahan adalah dua jam sebelum selesai pemungutan suara.
Pada kesempatan itu ia menambahkan KPPS sudah dilantik pada tanggal 7 November dan akan dilaksanakan proses Bimtek sehingga pedoman teknis yang sementara diselesaikan KPU dapat digunakan sebagai acuan untuk bisa menyelenggarakan dengan baik proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024