Menurutnya kalau pada cerita orang tuanya dahulu pada OSM itu hanya ada sekolah pelayaran dan disamping itupun terdapat asrama pelayaran. Diakuinya kalau rumah-rumah yang ada di OSM tersebut adalah rumah-rumah yang dibangun oleh pemerintah daerah provinsi Maluku bukanlah OSM.
Ia menambahkan kalau rumah yang ditempati oleh Ny Stella Reawaru adalah rumah yang dibangun oleh Pemerintah daerah, dan Mayor Tambunan yang sekarang adalah suami Stella hanya mengikuti bukanlah mereka menempati rumah yang dibangun oleh Kodam XVI Pattimura.
Pada OSM tersebut yang diketahuinya pada saat itu bukanlah hanya rumah milik TNI saja karena pada daerah tersebut bukanlah hanya rumah yang dicat dengan warna hijau saja tetapi ada juga putih dan warna lainnya.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum penggugat Semi Waelaruny SH usai persidangan kepada wartawan menjelaskan kesaksian yang disampaikan oleh Pattiradjawane membuktikan kalau Stella Reawaru bersama suaminya bukan datang tinggal disana karena perintah Kodam.
Ia menambahkan nantinya pada sidang akan datang pihaknya akan mengajukan bukti kalau Reawaru bersama suaminya menempati rumah tersebut karena perintah dari Kodam melainkan mendapatkan ijin langsung dari Gubernur.
Dengan demikian bangunan-bangunan tersebut bukanlah dibangun oleh Kodam melainkan dibangun oleh Pemda dan juga telah diakui oleh Panglima Kodam seperti pada kesaksian saksi dari tergugat yakni kodam XVI Pattimura , kalau tanah dan rumah itu bukanlah milik Kodam atau TNI.
Persidangan lanjutan akan dilaksanakan selasa depan pada 25 February dengan agenda menampilkan saksi ahli dari intervensi I. (TM-05)