Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku » Patty: Bawaslu SBB Tipu Warga Terkait Laporan Pelanggaran Pilkada

    Patty: Bawaslu SBB Tipu Warga Terkait Laporan Pelanggaran Pilkada

    Pewarta Daud Rumalatu22 Desember 2024
    Panwas

    Kairatu, Tribun Maluku. Koordinator aksi Koalisi Peduli Demokrasi dan Anti Money Politik Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),  Saman Amiruddin Patty, menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Sentra  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait laporan pelanggaran dalam Pilkada SBB Tahun 2024.

    Tudingan ini berasalan,  lantaran laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, tiba-tiba diputuskan secara diam-diam. Demikian ditegaskan Saman Amirudin kepada wartawan di Kairatu, Sabtu, 21 Desember 2024.

    Saman menegaskan bahwa, Bawaslu dan Gakkumdu  SBB tidak serius menangani laporan dugaan money politik yang diajukan masyarakat.  Ia menyebut, meskipun laporan mereka sempat dinyatakan memenuhi unsur formil, kenyataannya pada Sabtu (14/12/2024), Bawaslu memutuskan menolak sejumlah laporan dengan alasan tidak dapat di proses lebih lanjut.

    “Kami merasa ditipu. Pada saat demo 16 Desember 2024 salah satu Komisioner Bawaslu, Roy Aulele menyatakan bahwa, laporan kami telah teregister dan akan ditindaklanjuti.  Namun,  faktanya laporan itu sudah di tolak sebelumnya.  Ini jelas sebuah bentuk penipuan terhadap masyarakat SBB,”  kesal  Saman.

    Saman Amiruddin menganggap penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu dan Gakkumdu SBB hanya sekadar formalitas untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia menduga keputusan menolak laporan sudah diambil sebelumnya tanpa proses investigasi  yang mendalam.

    “Penegakan hukum seperti  ini  hanya  melindungi para penjahat demokrasi. Jika money politik terus dibiarkan, kita tidak akan mendapatkan pemimpin sejati melainkan pelaku kejahatan politik,”  kritiknya tajam.

    Aksi demonstrasi  yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Kantor Bawaslu SBB, Kota Piru, bertujuan untuk menuntut penegakan hukum yang adil.  Ia berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan selama lima tahun ke depan.

    Sebagai bentuk tekanan, Saman menyatakan pihaknya akan menggelar aksi lebih besar setelah perayaan Natal. Ia berharap aksi tersebut dapat menjadi pengingat bahwa masyarakat SBB tidak akan diam menghadapi ketidakadilan.

    “Ini bukan sekadar soal politik, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi dan kepemimpinan di SBB. Kami tidak ingin pemimpin yang lahir dari praktik kotor seperti money politik, karena itu hanya akan menciptakan penjahat proyek,” ujarnya.

    Aksi ini menunjukkan semakin tingginya perhatian publik terhadap integritas Pilkada SBB 2024. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu SBB belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh Saman Amiruddin dan Koalisi Peduli Demokrasi.

    Tidak hanya itu, persoalan ini juga akan dilanjutkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku, dan Bawaslu RI, agar ada tindakan tegas terhadap Ketua Bawaslu SBB beserta seluruh kroni-kroninya.

    Pasalnya, Bawaslu tidak serius dalam penanganan perkara  ini  yang dibuktikan dengan adanya dugaan kesengajaan dalam pemeriksaan para saksi atas pelanggaran Pemilu pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

    Yang dilakukan pada Sabtu, (14/12/2024) hanya sekadar formalitas untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  tetapi putusannya sudah ada yakni menolak keberatan yang diajukan oleh pihak pelapor.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSambut Nataru, PT PLN (Persero) UIW MMU siaga 1.250 Personil Layanan Kelistrikan di Maluku dan Malut
    Berita Selanjutnya Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi dengan Stacholder di Kabupaten Buru

    Berita Terkait

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd.,.

    Prevalensi Stunting Nasional Terus Menunjukkan Tren Penurunan

    IMG20251112173318 copy 990x777

    Gubernur Maluku: HIPMI Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (No. 3 dari kiri).

    Gubernur Maluku Terima Penghargaan Sebagai Tim Pengendali Genting Terbaik

    IMG 20251112 WA0053

    Keren!! Meriahkan HKN Ke-61, Pendonor di Aru Dapat Door Prize dan Sembako

    Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUPR Provinsi Maluku, Rivai Notanubun, ST., MT.

    Dinas PUPR Maluku Pastikan DI Dapat Dimanfaatkan Petani  Untuk Menanam

    dokter

    Peringatan Hari Pahlawan Di Lingkup Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Maluku Gencar Membangun Infrastruktur

    Seleksi JPTP Pemkot Tual, 30 Pendaftar Lulus Administrasi

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.