AMBON Tribun-Maluku.com- Mutasi Rotasi dan Promosi adalah kebutuhan organisasi bukan karena Suka tidak Suka.
Pejabat esselon III dan VI yang dilantik perlu diuji apabila bekerja secara baik dan dapat mengatasi berbagai persoalannya, maka pejabat tersebut perlu ditingkatkan jabatannya, mutunya menjadi lebih baik,”kata Kakanwil Kemenag Maluku Fesal Musaad, S.Pd. M.Pd di Ambon, Kamis (17/11/2016).
Sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku Fesal Musaad telah melantik dan mengambil sumpah, empat Pejabat esselon III dan sembilan Pejabat esselon VI, lingkup Kanwil Kemenag Maluku Kamis kemarin.
Dikatakan, pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya masing-masing untuk esselon III a, H. Muhammad Hanafi Rumatiga, S.Ag. M.Pd jabatan Kabid Madrasah, H. Yamin. S.Ag, Penata Tkt I, III/d jabatan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs. Japri Kabalmai, pembina VI/a jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Maluku Tengah dan Drs. Usman Bahta Pembina VI/a jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buru Selatan.
Mereka dilantik dengan Momor R.1746,R.695, tentang penetapan Kabid Madrasah dan Kabid Penyelengaraan Haji dan penetapan Kepala Kemenag kabupaten/kota dan diberi tunjangan esselon III a.
Sedangkan pejabat essalon IV yang dilantik dan diambil sumpah masing-masing Yasir Rumadau, S.Ag jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Nadira Putuhena, S.Sos jabatan Kepala Sub Bagian dan Umum, Fausia Laitupa, S.Sos jabatan Kepala Sub Bagian Organisasi Tatalaksana, M. Jen Tepinalan, SHi jabatan Kepala Sub Bagian Informasi Keagamaan, Drs. M. Sodik jabatan Kasi Kurikulum dan Evaluasi, Abdurahman Sely, S.Ag jabatan Kasi Akomodasi Transportasi Perlengkapan Haji, Hi. Hidayati Rumbia, S.Sos Kasi Kelembagaan Sistim Informasi Pendidikan Madrasah, Remon Untarola, S.Th Kasi Bimas Kristen Kemenag Kota, Dra. Paulina Loupatty Kasi Pendidikan Agama Kristen Kanwil Kemenag dan mereka diberi tunjangan esselon VI a.
Menurutnya, untuk menduduki jabatan prosesnya cukup panjang namun sesuai dengan jalan yang benar, juga sesuai dengan undang-undang Nomor 5 tentang Aaparat Sipil Negara (ASN). Mereka yang menduduki jabatan ini tidak ada intervensi dari manapun dan sudah pasti ada yang senang dan tidak senang.
Jabatan itu anugerah dan tidak kekal, namun yang terpenting bagaimana bisa bekerja, kompetensi, keterampilan bekerja cepat, sehingga bisa menjawab seluruh kebutuhan.(TM04)