Ambon,Tribun-Maluku.com : Dijadwalkan pada pekan depan sebanyak 14 orang anggota Peradi Kota Ambon akan diambil sumpahnya selaku advokad, pengacara dan konsultan hukum yang nantinya dapat beracara di seluruh Indonesia.
“Kepastian pelantikan ke 14 anggota Peradi Kota Ambon yang akan diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi Ambon ini setelah Ketua DPC Peradi Ambon menerima Surat Pemberitahuan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dgn Nomor: W27_U/379/OT.01.1.3/3/2021 tanggal 16 Maret 2021, ” demikian diungkapkan ketua DPC PERADI Kota Ambon, Daniel. W. Nirahua kepada media ini Rabu (17/3/2021).
Diungkapkan Nirahua, pelantikan terhadap 14 Advokad, pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam Peradi Kota Ambon ini akan di gelar pada Selasa pekan depan (23/3/2021)
Menyinggung mengenai jumlah advokad yang telah diambil sumpahnya, Nirahua mengatakan. Dimasa kepemimpinannya selaku ketua DPC PERADI kota Ambon , tercatat sebanyak 54 orang.
“pelaksanan pengambilan Sumpah Advokat Peradi di Ambon sudah dilakukan sebanyak 3 kali dalam masa kepemimmpinannya, termasuk 3 kali Ujian dan 2 Kali melakukan Pendidikan dengan total sebanyak 54 orang advokat di Maluku, ” beber Nirahua.
Ditambahkan Nirahua, Peradi dalam melakukan rekutment advokat sangat ketat dan benar-benar harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Berbeda dengan organisasi lain, yang tidak diketahui kapan mereka pendidikan, ujian ataupun magang, namun tiba-tiba bisa mengantongi ijin untuk bercara dan atau diangkat menjadi advokat.
“untuk itu kami Peradi harus selektif, seluruh aturan dan syarat yang ditentukan untuk diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat harus benar-benar dipenuhi, supaya kualitas advokat bisa kita jaga, terutama, tahap pendikan dan ujian sebagai syarat utama” demikian Nirahua.