Ambon, Tribun Maluku : Tindakan asusila dan juga dugaan sodomi terhadap anak remaja pria yang melibatkan ZT terus mendapat perhatian serius. Pasalnya, oknum ZT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas pada SD Negeri Seruawan, Kecamatan Kairatu.
Menariknya lagi, ZT juga diangkat oleh Kades Seruawan untuk menduduki jabatan Sekdes. Kondisi ini, sedari awal menjadi perbincangan di masyarakat. Kenapa??? Karena ZT diduga mendapatkan gaji rangkap sebagai ASN dan juga sekdes.
Munculnya video asusila yang melibatkan ZT, membuat tokoh masyarakat dan juga BPD Seruawan merasa sangat malu dan marah. Kemarahan mereka punya alasan, karena ZT, tidak seharusnya merangkap jabatan ASN dan Sekdes Seruawan.
Bahkan dalam pertemuan resmi di kantor Desa Seruawan beberapa waktu lalu, jabatan ZT sempat dipertanyakan oleh warga masyarakat.
” Sayangnya, baik Kades dan ZT selaku Sekdes tidak memberikan jawaban pasti. Mereka seperti tidak menggubris aspirasi dan dinamika di masyarakat,” ungkap sumber-sumber resmi yang enggan namanya dipublikasi kepada Tribun Maluku.
BPD Seruawan telah melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, dengan melaporkan kasus asusila ZT kepada Camat Kairatu.
“Kami BPD setelah melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, bersepakat untuk membuat laporan kepada Camat Kairatu. Dan laporannya sudah diterima oleh Kepala seksi Pemerintahan pada kantor Camat Kairatu pada Hari Selasa (16/4/2024) kemarin. Pa Camat sedang ke Piru untuk urusan dinas penting, jadi bagi kami tinggal menunggu tindak-lanjut dari pihak kecamatan terhadap posisi Sekdes,” urai Ketua BPD Seruawan, Selep Pentury.
Camat Kairatu, Marcoroy B. Lekawael, ketika dikonfirmasi Tribun Maluku Rabu (17/4/2024) menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dibuat BPD dan tokoh masyarakat Seruawan. “Intinya kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengambil langkah terhadap laporan tersebut. Kami akan mengambil langkah tegas, karena ini menyangkut citra, marwah serta moral aparatur pemerintah desa. Secepatnya, akan ditindaklanjuti laporan itu, karena posisi strategis sebagai Sekdes,” tutur Marcoroy.
BPD dan juga tokoh masyarakat Seruawan, lanjut Selep Pentury, akan melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat. “Kami juga akan melaporkan kasus asusila ini ke Dinas Pendidikan SBB, karena ZT aslinya adalah ASN. Perbuatan asusila ini merupakan tindak pidana, sehingga kami serius terhadap masalah ini,” tutup Ketua BPD Seruawan.