Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Pelaku Penghina Kapolda Maluku Diciduk Di Tangerang

    Pelaku Penghina Kapolda Maluku Diciduk Di Tangerang

    Pewarta Tribun Maluku27 Juli 2019
    Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat
    Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Pelaku penyebar berita bohong dan memfitnah serta menghina Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa berinisial LO telah diciduk tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tangeran Banten.

    “Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Kompol Marcus Tahya dan dibackup AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (27/7/2019).

    Pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook Lipren’t Ode Filla diciduk sekitar pukul 04:00 WIT dan saat ini sementara dititip di Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya digiring ke Kota Ambon.

    Menurut Kabid Humas, pelaku ditahan terkait dua laporan polisi atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE akibat diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos.

    “LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada tahun 2017 dan 2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Laporan polisi yang pertama nomor LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT tanggal 29 Desember 2018 dengan Sprin Lidik nomor Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2018.

    Selanjutnya ada laporan polisi nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT tanggal 26 Februari 2019 dengan SpriSidik nomor Sp.Sidik/10/III/2019/ Ditreskrimsus tanggal 5 Maret 2019 dengan tersangka LO.

    Yang bersangkutan awalnya memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan, namun belakangan berganti-ganti nomor telepon genggam dan pindah alamat untuk menghindari panggilan polisi.

    “Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa dengan memposting berita di akun FB yang menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sebagai mafia tanah dan harus dicopot, serta kasus penghinaan lain terhadap pihak Universitas Pattimura Ambon,” tandasnya.

    Postingan ini termasuk pencemaran nama baik dimana foto Kapolda Maluku pada bagian atas kepalanya dituliskan kalimat mafia tanah.

    “Perlu saya jelaskan beberapa waktu lalu ada perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Ambon dan berakhir sudah inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 305/PK/PDT/2016,” jelas Kabid Humas.

    Berdasarkan putusan PN ini kemudian Ketua PN Ambon mengeluarkan keputusan penetapan nomor 9 tanggal 9 Juli tahun 2018 tentang perintah eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan para pihak.

    “Kapolda Maluku tidak pernah mengenali para pihak yang berperkara di sini, apalagi mengetahui nama mereka dan juga tidak pernah bertemu orang-orangnya,” tegasnya.

    Berdasarkan permintaan Ketua PN Ambon untuk dilakukan pengawalan oleh polisi kemudian PN telah melakukan eksekusi beberapa hari yang lalu.

    Sebelum dilakukan eksekusi, Ketua PN Ambon telah melayangkan surat ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melakukan pengamanan terhadap eksekusi dimaksud.

    Kemudian berdasarkan permohonan itu, Polres Ambon membantu pengamanan eksekusi terhadap objek, dan Kapolda Maluku tidak pernah tahu akan masalah ini.

    “Kapolda keberatan dengan postingan seperti ini karena sudah mencemarkan nama baik beliau secara pribadi maupun selaku kapolda,” kata Kabid Humas. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaRampungkan RSUP dr. Johannes Leimena, Rp 112 Miliar Dialokasikan
    Berita Selanjutnya 1050 Sekolah Di Maluku Akan Diakreditasi

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Gubernur Maluku Jadi Irup Hari Bhakti Perhubungan

    Strategi Pengendalian Inflasi Dimasa Pandemi Covid-19

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.