Piru, Tribun Maluku : Stenly Papilaya korban kasus perusakan rumah di Desa Tihulale Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta Kepolisian Seram Bagian Barat (SBB) dalam hal ini Polsek Amalatu untuk bersikap tegas dalam menangani kasus yang menimpa keluarganya.
Pernyataan dilontarkan oleh korban Stenly Papilaya kepada media ini via Telepon seluler, Piru 15 Januari 2025.
Dijelaskan, peristiwa perusakan rumah yang terjadi pada hari Minggu 12 Januari 2025 itu, hingga berita ini dipublikasikan, Polres SBB masih belum juga mengambil tindakan, padahal kejadian perusakan ini telah dilaporkan ke pihak Polsek setempat bahkan langsung ke Polres SBB.
Bahkan, pihak kepolisian saat ini telah memasang police line sebagai dalam rangka melakukan penyelidikan atas kasus perusakan rumahnya, namun sampe hari pihak korban belum dapat informasi lanjutan masalah yang menimpanya dan keluarga.
“Sebagai korban saya sangat kecewa, seakan-akan hukum tidak berpihak kepada saya, bahkan sampai hari ini para pelaku perusakan belum juga ditahan pihak kepolisian, ada apa sebenarnya,” ungkap Papilaya.
Dikatakan, selain kerugian material yang dialami, tetapi rasa trauma bagi keluarga khususnya anaknya. Pasalnya pada saat kejadian dirinya menyembunyikan anaknya di dalam lemari pakian sebab saat itu para pelaku menyerbu rumahnya dengan parang dan senjata busur
“Kalau material bisa diganti, tetapi rasa trauma anak saya apakah bisa diganti, untuk itu saya minta kasus ini ditangani secara baik oleh pihak Kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Amalatu IPDA. Roby Alfons saat di konfirmasi mengatakan, bahwa kasus perusakan rumah di Desa Tihulale masih dalam proses lidik, jika alat bukti sudah cukup maka secepatnya ditingkatkan ke tahap penyidikan
“pagi, masalah pengrusakan masih proses lidik masih pemeriksaan saksi-saksi kalau alat bukti sudah cukup secepatnya di tingkatkan ke penyidikan terima kasih,” ucap Kapolsek via pesan WhatsApp.
Sejauh ini lanjut Kapolsek, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan masih memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan guna melengkapi bukti-bukti, dan nantinya ketika berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan akan segera lakukan penahanan terhadap para pelaku perusakan rumah.
“Intinya proses tetap berjalan,” tutupnya.