Ambon, Tribun Maluku: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rusdi Makatita, S.Pi. M.Si mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah melakukan peluncuran Satu Data Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Kartu Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan atau yang di sebut Kartu KUSUKA.
Demikian keterangan Rusdi Makatita di Ambon, Jumat (19/1/2024), mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Menurut Rusdi, Kartu KUSUKA memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dan saling berkaitan satu dengan lainnya.
Fungsi-fungsi tersebut antara lain: Sebagai identitas tunggal pelaku usaha dan merupakan integrasi dari Kartu dan Data Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, Sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan,pelayanan serta pembinaan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, dan Sebagai sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
Kartu ini juga digunakan khusus untuk nelayan guna memudahkan transaksi BBM Subsidi Nelayan yang dilakukan secara Cashless (non tunai) dan dapat menghitung jumlah sisa kuota BBM yang belum dibeli secara real time online.
Manfaat lainnya bagi nelayan kata Rusdi adalah adanya kepastian BBM bersubsidi bagi para nelayan yang telah memiliki Kartu KUSUKA dan untuk menambah modal sebagai pelaku usaha yang dengan pengajuan kredit harus memiliki Kartu KUSUKA, termasuk masih banyak manfaat lain dari kartu tersebut.
Data pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun 2022 menyebutkan bahwa, jumlah nelayan yang ada di Maluku secara keseluruhan sebanyak 90.193 nelayan.
Dari jumlah tersebut yang baru memiliki Kartu KUSUKA sebanyak 53.963 nelayan, sementara yang belum memiliki Kartu KUSUKA sebanyak 36.230.
Untuk itu, Rusdi berharap kepada masyarakat Maluku yang notabene sebagai nelayan, untuk harus memiliki Kartu KUSUKA karena sangat besar manfaatnya bagi para nelayan itu sendiri.
Dikatakan, Kartu KUSUKA berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjadi pelaku usaha Kelautan & Perikanan dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.
Rusdy Makatita menghimbau kepada seluruh pelaku usaha nelayan yang belum memiliki Kartu KUSUKA agar dapat di peroleh melalui website atau situs ”satudata.kkp.go.id” atau dapat menginformasikan form yang tersedia pada Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT terdekat.
“Jadi yang berhak untuk memiliki Kartu KUSUKA adalah nelayan pembudidayaan ikan, pengolah ikan, pemasar ikan, dan pertambak garam,” tutupnya.