Pantauan media ini dalam sepekan terakhir, warga masyarakat yang hendak melamar CPNS memenuhi areal Kantor Disdukcapil.
Kedatangan mereka setiap harinya hanya untuk mengharapkan penyelesaian KTP-e sebagai persyaratan utama dalam formasi penerimaan CPNS.
Bahkan tidak sedikit pelamar yang mengeluh akibat saat melamar melalui sistem online yang disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata tidak dapat diterima oleh pihak Kementrian Dalam Negeri atau pihak Dirjen Kependudukan.
Walaupun sejak tahun 2013 lalu pihak petugas Disdukcapil Kabupaten Buru telah berulang kali turun ke lapangan atau menjemput bola melalui Kepala Dusun maupun Kepala Desa di wilayah itu untuk membuat KTP-e, namun pada kenyataannya masyarakat lebih memilih kepentingan pribadi ketimbang mengutamakan membuat KTP-e.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelola Pemberdayagunaa Data dan Informasi Disdukcapil Kabupaten Buru, Muhammad Rada kepada Tribun-Maluku.Com saat ditemui di ruang kerjanya.
“KTP-e saat ini sedang dicetak di Departemen dan selanjutnya kami dari Capil telah mengeluarkan KTP sementara bagi orang yang sudah melakukan perekaman KTP-e sesuai dengan munculnya nomor NIK dan tidak dipungut biaya baik itu KTP-e maupun KTP sementara,” ungkap Rada.
Korda Ikatan Pelajar Muhammadyah Kabupaten Buru dan Buru Selatan Adam Latuconsina mengatakan, bila pelamar daerah yang lamarannya dikirim lewat Online namun ditolak pihak Kementrian dan Dirjen, maka diharapakan kepada Pemda setempat baik itu pihak Capil, BKD maupun Bupati untuk dapat melakukan pendekatan secara kelembagaan.
Namun, bila hal ini tidak ditanggapi pihak Pemda setempat, maka kami menilai Pemerintah Daerah setempat tidak mempunyai kepedulian terhadap anak Bumi Bupolo,”tegas Adam.(TM06)