Ambon, Tribun-Maluku.com : Pelantikan dua anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019—2024 dari Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang belum terlaksana bergantung pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Untuk PDI Perjuangan dan Gerindra, kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri karena kami hanya mengeksekusi berdasarkan SK Mendagri untuk dilakukan paripurna pelantikan,” kata Plh. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewyn Wattimena di Ambon, Rabu (16/10/2019).
Dua anggota dewan terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku 2019, yakni Roby Gazpers (Partai Gerindra) dan Welhelm Daniel Kurnala (PDI Perjuangan) tidak dilantik pada pelantikan anggota legislatif periode 2019—2024.
Menyinggung soal agenda pelantikan empat pimpinan DPRD Provinsi Maluku, menurut dia, sejauh ini pelaksanaannya belum karena masih menunggu SK Mendagri.
“Kalau mau cek kepastiannya, tanyakan ke Biro Pemerintahan Setda Maluku karena sudah masuk ke Kemendagri pekan lalu, setelah pengusulan oleh Sekretariat DPRD melalui Gubernur Maluku,” jelas Wattimena.
Karena pembentukan alat kelengkapan DPRD masih menunggu pimpinan definitif terbentuk, kata dia, kegiatannya adalah rapat-rapat persiapan pembentukan alat kelengkapan. Begitu pimpinan definitif dilantik, langsung disahkan alat kelengkapan dewan tersebut. (an/tm)