Ambon, Tribun Maluku. Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Ema Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggantikan anggota DPRD Maluku, almarhum Edwin Adrian Huwae, asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah akan dilaksanakan pada Jumat (24/11/2023).
Rencana pelantikan Tetelepta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 100.2.1.4-6158 sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu, sisa masa jabatan 2023-2024.
Sedangkan SK pemberhentian almarhum Edwin Adrian Huwae dengan Surat Keputusan Nomor: 100.2.1.4-6157.
Hal tersebut diakui Ketua DPRD Provinsi Maluku yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun, di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/11/2023).
“SK Pergantian Antar Waktu atas nama Ema Tetelepta menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae sudah kami terima dan rencana pelantikan, sudah kami jadwalkan pada hari Jumat 24 November tahun 2023,” ucap Watubun.
Sebagai pemilik suara terbanyak ketiga, Ema Tetelepta dilantik menggantikan suara terbanyak kedua yakni Fabio Latumeten yang telah memilih beralih ke Partai NasDem dan kini menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon daerah pemilihan (Dapil) Nusaniwe.






