Fuad menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup , melalui PP inilah yang menentukan suatu Pembangunan dapat di lakukan ataukah tidak,dengan Tujuan menjaga dan meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup (LH) serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin”.
Amdal juga berfungsi bagi Masyarakat Pemerintah dan Pengusaha/ Pemilik Proyek,seperti dapat mengetahui rencana pembangunan di daerah, sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi ,dapat mengetahui dampak lingkungan dan mengetahui Hak dan Kewajiban dalam hubungan dengan usaha dalam menjaga pengelolaan kualitas lingkungan ,ungkapnya .
Menurut Fuad, Pengusaha dan Masyarakat belum menyadari pentingnya Amdal, sehingga sampai pada saat ini Pembangunan Kantor Bupati Kab Bursel, Pasar dan Kantor DPRD Bursel,belum ada perizinan Amdal.
Padahal pihaknya telah memberikan Sosialisasi kepada Pengusaha maupun Masyarakat terkait pentingnya Amdal namun belum juga menyadari ,mereka telah di berikan Waktu untuk melakukan Izin tersebut,dan sudah di berikan surat panggilan selama tiga kali,apabila mereka tidak memenuhi panggilan ini maka akan di berikan sangsi 100 juta dan hukuman penjara 3 sampai 5 tahun.
Fuad menambahkan Amdal juga bermanfaat sebagai pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha,bahan masukan dalam perencanaan pembangunan Wilayah dan menjaga kelestarian lingkungan,untuk itu
Ia berharap kepada Pengusaha dan Masyarakat agar dapat menyadari perihal Amdal,karena proses Pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat secara Ekonomi ,Sosial dan Budaya (TM-06)