Ambon, Tribun-Maluku.com : Pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Saparua hingga kini terbengkalai, sejak peletakan batu pertama serta proses pembangunan yang dilaksanakan sejak bulan Juni 2016.
Salah satu anak negeri Ouw yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keprihatinannya terhadap terbengkalainya pembanguan RKB di SMAN 3 Saparua, akibat dari penolakan SK Mutasi Kepala Sekolah dari Ibu PL kepada Ibu LS.
“Sejak sekolah ini didirikan hanya menempati 3 ruang belajar,upaya pemerintah daerah untuk membantu SMAN 3 Saparua, patut diapresiasi. Namun kami prihatin atas terbengkalainya pembangunan RKB tidak mengindahkan SK Mutasi,” katanya di Ambon, Selasa (1/11).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan petunjuk pembangunan 2 RKB, salah satu poin disebutkan apabila dalam proses pembangunan terjadi pergantian kepala sekolah, maka kepala sekolah yang lama harus melaporkan dan menyerahkan semua proses pembangunan yang sementara berjalan kepada kepala sekolah yang baru.
“Namun sampai dengan saat ini tidak ada laporan yang diberikan kepada kepala sekolah yang baru, ini sangat berakibat fatal terhadap pembangunan 2 RKB tersebut,” ungkap dia.
Ibu PL yang menolak SK Mutasi, tambah dia, tidak melaksanakan tugas berdasarkan SK Bupati Maluku Tengah yang adalah menjadi guru bantu pada salah satu SMA di kecamatan Saparua, tetapi datang dan berlindung pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Dia meminta kepada Bupati Maluku Tengah, agar bertidak tegas terhadap mantan kepala sekolah SMA Negeri 3 Saparua yang tidak mengindahkan SK mutasinya ke sekolah yang baru, dan menyerahkan laporan pembangunan 2 RKB kepada Kepsek yang baru untuk melanjutkan pembangunannya.
Total dana pembanguan 2 RKB, lanjut dia, sebesar Rp416.080.000,- dan dikerjakan selama 120 hari. “Namun kenyataanya sampai dengan saat ini, pembangunan RKB baru mencapai 50 persen, padahal anggarannya sudah dicairkan sebanyak 70 persen atau Rp291 Juta,” tandasnya.