Ambon, Tribun-Maluku.com : Yuneks Frans (31), terdakwa pembunuh supir Angkot, Terry Sopahelawakan (36) di depan Hotel Sahabat pada 4 Agustus 2015 terancam dipenjara seumur hidup karena didakwa jaksa penuntut umum(JPU) melanggar pasal 340 KUH Pidana.
“Selain dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, terdakwa juga dikenakan pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban melayang,” kata tim JPU Michael Gazperzs di Ambon, Kamis (20/1).
Penjelasan tim JPU Kejati Maluku ini disampaikan dalam sidang perdana kasus pembunuhan tersebut yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Suko Harsono.
Dalam persidangan yang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tim JPU Michael Gazperzs, Ester Wattimury, serta Sania menghadirkan Kosye Mustamu yang merupakan supir bantu dari korban, Zakaria (pengojek), serta Julius Ratuliu untuk memberikan keterangan.
Saksi Julius menjelaskan, terdakwa menitipkan sebilah pisau dan diselipkan ke pinggangnya lalu mencari mobil Angkot trayek Mardika-Air Salabor yang dikemudian korban.
Namun, ternyata korban sedang berada di rumahnya di kawasan Gunung Nona, sedangkan Angkot dikemudikan saksi Kosye Mustamu.
Mereka kemudian berjalan dari terminal Mardika dan berhenti di depan Hotel Sahabat dan berhenti di situ.
“Saya disuruh terdakwa mencabut kabel accu mobil agar terkesan rusak atau mogok sehingga korban ditelpon oleh saksi Kosye ke tempat kejadian perkara,” jelas saksi.
Ketika korban tiba, terdakwa mencabut pisau dari pinggang saksi dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tujuh kali, kemudian terdakwa berlari ke kompleks kantor BNI 46 Cabang Ambon dan menyerahkan diri kepada polisi yang sedang bertugas di sana.
Sementara korban dibantu warga ke Rumah Sakit Sumber Hidup, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut, dada, pinggang, tangan, serta paha.
“Penusukan hingga mengakibatkan korban tewas ini diduga akibat adanya dugaan perselingkuhannya dengan isteri terdakwa,” tandas saksi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.