Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku masih menyisahkan hutang biaya ganti rugi tanah yang digunakan untuk perluasan RSUD dr. M. Haulussy di Kudamati Ambon sebesar Rp36,9 miliar dari total biaya ganti rugi tanah Rp49,9 miliar bagi keluarga Yohanis Tisera.
Total anggaran ganti rugi tanah seluas 3,1 hektar untuk perluasan RSUD Haulussy yang sudah disepakati antara Pemda Maluku dengan Yohanis Tisera dan yang sudah terealisasi sebesar Rp13 miliar.
Dari penjelasan para pihak sudah ada titik terang bahwa keluarga Yohanis Tisera menjelaskan masalah mulai sejak awal sampai ia mengantongi keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga di tahun 2019 kemarin Pemda Maluku saat pemerintahan Said Assagaff, telah melakukan negosiasi dan ganti rugi itu juga dengan penilaian dari apresial sejumlah Rp49,9 miliar untuk perluasan.
Dari jumlah ganti rugi itu yang sudah dicicil oleh Pemda Maluku sebesar Rp13 miliar sampai hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno di Ambon, Rabu (1/7/2020).
DPRD Provinsi Maluku pada Rabu (1/7) telah melakukan rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, BPN Kota Ambon dan Yohanis Tisera terkait dengan persoalan ganti rugi perluasan RSUD dr Haulussy.
Menurut Wenno, jika nantinya 80 persen ganti rugi dari Pemda Maluku kepada Yohanis Tisera selesai, maka Yohanis Tisera harus membuat pelepasan hak sehingga Pemda Maluku dapat mengurus Sertifikat dari tanah RSUD dan perluasan RSUD dr. M. Haulussy.
Wenno juga mengingatkan Biro Hukum Setda Maluku agar seluruh aset daerah Provinsi Maluku harus memiliki status hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Alwiya Al Idrus menambahkan, sesuai perjanjian Pemda Maluku di akte notaris dan hasil negosiasi dengan Yohanis Tisera, bahwa kewajiban Pemda Maluku adalah Rp49,9 miliar dan sampai saat ini baru terealisasi Rp13 miliar.
Dimana, Rp10 miliar dibayarkan pada tahun 2019 kemarin dan Rp3 miliar pada tahun 2020.
Untuk sisanya diupayakan nanti pada tahun 2021 jika kondisi keuangan daerah sudah membaik.
“Untuk sisanya karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19 maka penganggaran kita prioritaskan masih untuk percepatan penanganan Covid-19. Kalau keuangan pemerintah daerah sudah membaik di tahun 2021 mungkin kita akan menyelesaikan kewajiban kita kepada keluarga Yohanis Tisera,” ujar Alwiya.
Terkait dengan Pemda salah membayar, Alwiya katakan, penjelasan hukum dari Pegadilan Negeri telah jelas menerangkan bahwa Tisera adalah yang berhak atas tanah ganti rugi yang dilakukan oleh Pemda Maluku sedangkan putusan yang dimiliki oleh Alfons itu objeknya berbeda dan bukan objek terhadap ganti rugi perluasan RSUD ini.
Pada kesempatan itu Yohanis Tisera menegaskan, siapapun tidak mungkin melakukan keberatan lagi, karena sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Pemda Maluku dan itu sudah dibuat akte notaris.
“Kalau ada pihak yang keberatan silahkan gugat akte notaris itu sesuai hukum dan undang-undang. Yang saya jalankan hanya undang-undang,” katanya.
“Sudah 28 tahun saya berjuang untuk mempertahankan apa yang menjadi hak saya dan itu yang saya tuntut dari Pemda,” tambahnya.
Menurut Tisera, yang sudah dibayarkan Pemda Maluku kepada dirinya sebanyak Rp13 miliar dan sisanya akan dianggarkan di tahun 2021 nanti.