Ambon,Tribun-Maluku.com : Pemerintah diminta untuk membuka identitas pasien postif Covid 19 bahkan hingga lokasi tempat tinggalnya haruslah diumumkan.
Pasalnya pemerintah harus melakukan hal tersebut demi kepentingan masyarkat atau kepentingan umum.
“Hal tersebut terjamin dalam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 dan Permenkes nomor 36 tahun 2012, ” demikian diungkapkan salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Julian Jackson Wenno kepada media ini Rabu (25/3/2020).
Dijelaskan Wenno, dalam pasal ayat 1 disebutkan setiap orang berhak atas rahasia pribadinya yang telah diberikan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Namun pada ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku dalam hal point (d) KEPENTINGAN UMUM. jo. Permenkesehatan no. 36 tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal (5) dapat dilakukan tanpa persetujuan Pasien dalam rangka kepentingan penegakan kode etik atau disiplin. Serta KEPENTINGAN UMUM.
“Dalam pasal 4 disebutkan, Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, a.audit medis, b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular,
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara, d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa
yang akan datang; dan e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, ” urai Wenno.
Sedangkan pada pasal 5 menyebutkan, dalam hal Pembukaan rahasia kedokteran untuk Kepntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. Huruf e, Identitas Pasien dapat dibuka kepada Institusi atau Pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan Perindang undangan.
“Jadi semestinya pemerintah membuka identitas mereka demi kepentingan dan keselamatan masyarakat. Karena ini dijamin dalam undang undang nomor 36 tahun 2009 dan Permenkes nomor 36 tahun 2012, ” demikian Wenno.