Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Kesehatan » Pemerintah Mesti Membuka Informasi Pasien Yang Positif Corona

    Pemerintah Mesti Membuka Informasi Pasien Yang Positif Corona

    Pewarta Jossy Linansera25 Maret 2020
    IMG 000000 000000 16

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Pemerintah diminta untuk membuka identitas pasien postif Covid 19 bahkan hingga lokasi tempat tinggalnya haruslah diumumkan.

    Pasalnya pemerintah harus melakukan hal tersebut demi kepentingan masyarkat atau kepentingan umum.

    “Hal tersebut terjamin dalam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 dan Permenkes nomor 36 tahun 2012, ” demikian diungkapkan salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Julian Jackson Wenno kepada media ini Rabu (25/3/2020).

    Dijelaskan Wenno, dalam pasal ayat 1 disebutkan setiap orang berhak atas rahasia pribadinya yang telah diberikan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Namun pada ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku dalam hal point (d) KEPENTINGAN UMUM. jo. Permenkesehatan no. 36 tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal (5) dapat dilakukan tanpa persetujuan Pasien dalam rangka kepentingan penegakan kode etik atau disiplin. Serta KEPENTINGAN UMUM.

    “Dalam pasal 4 disebutkan, Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, a.audit medis, b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular,
    c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara, d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa
    yang akan datang; dan e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, ” urai Wenno.

    Sedangkan pada pasal 5 menyebutkan, dalam hal Pembukaan rahasia kedokteran untuk Kepntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. Huruf e, Identitas Pasien dapat dibuka kepada Institusi atau Pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan Perindang undangan.

    “Jadi semestinya pemerintah membuka identitas mereka demi kepentingan dan keselamatan masyarakat. Karena ini dijamin dalam undang undang nomor 36 tahun 2009 dan Permenkes nomor 36 tahun 2012, ” demikian Wenno.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaODP Di Maluku Meningkat Jadi 96 Orang, PDP 4 Orang
    Berita Selanjutnya Pemilik Lahan Dukung Penuh Pembangunan Landmark Piru

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 11 10 22 43 24 78 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 782x777

    Dari Puing dan Keterbatasan, RS GPM Ambon Tetap Bertahan Demi Pasien BPJS

    IMG 20251103 WA00601

    Luncurkan Inovasi Bertajuk “ARUS” : Upaya Transformasi Pelayanan Kesehatan Terpadu di Kepulauan Aru

    CV

     Nessta Raih Penghargaan Tingkat Nasional SATYA JKN AWARD

    Selasa

    Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

    Raja

    BPJS Kesehatan Jaring Aspirasi Masyarakat di Negeri Para Raja

    Kuliah 1

    Goes To Campus, BPJS Kesehatan Sasar Dokter Muda Unpatti

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    OT Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal di RS Bhayangkara

    Wapres Kunjungi BPLP di Waiheru Ambon

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.