Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Kesehatan » Dipastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar Dalam Progam JKN

    Dipastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar Dalam Progam JKN

    Pewarta Ibek Melsasail18 Februari 2025
    Haji

    Jakarta, Tribun Maluku: Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah kembali ke tanah air.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

    Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.

    ”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

    Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

    Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

    Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah.

    Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

    “Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” katanya.

    Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.

    Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

    Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

    Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain mengatakan, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.

    Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

    “Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

    Dikatakan,  perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

    Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

    “Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain.

    Sumber: Humas BPJS.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPAMA: Berita Proyek Jalan Rusak di Pulau Seram Hoaks dan Menyesatkan
    Berita Selanjutnya Bersama  Program JKN, Lidya Jalani Persalinan Pertama Dengan Baik

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 11 10 22 43 24 78 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 782x777

    Dari Puing dan Keterbatasan, RS GPM Ambon Tetap Bertahan Demi Pasien BPJS

    IMG 20251103 WA00601

    Luncurkan Inovasi Bertajuk “ARUS” : Upaya Transformasi Pelayanan Kesehatan Terpadu di Kepulauan Aru

    CV

     Nessta Raih Penghargaan Tingkat Nasional SATYA JKN AWARD

    Selasa

    Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

    Raja

    BPJS Kesehatan Jaring Aspirasi Masyarakat di Negeri Para Raja

    Kuliah 1

    Goes To Campus, BPJS Kesehatan Sasar Dokter Muda Unpatti

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran Maluku Lewerissa : Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Maluku

    Sidang Komisi KEPP, Oknum Polda Maluku Penganiaya Warga Direkomendasi PTDH

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.