Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemilih khusus di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, belum terdata karena komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat masih diseleksi KPU Maluku.
Ketua Panwaslu Seram Bagian Timur, Saleh Tianotak, Senin (24/3), mengatakan, terdatanya pemilih khusus tergantung terbentuknya KPU setempat yang diperkirakan akhir Maret 2014.
“Jadi proses tahapan pemilu legislatif di kabupaten itu terpengaruh belum adanya ketua dan empat komisioner KPU. Kondisi ini terjadi sejak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua dan Komisioner KPU maupun Ketua Panwaslu Seram Bagian Barat melalui sidang di Jakarta 2 Agustus 2013,” ujarnya.
DKPP saat itu juga memecat Ketua Panwaslu Seram Bagian Timur karena pengawas maupun penyelenggara pilkada Maluku putaran pertama pada 11 Juni 2013 dinilai memihak pasangan tertentu.
“Bayangkan dengan ketidakpastian KPU Seram Bagian TImur yang tugas dan tanggung jawabnya diambil alih KPU Maluku sejak 2 Agustus 2013, maka pasti mempengaruhi tahapan Pemilu,” kata Saleh.
Karena itu, dia mendorong KPU Maluku agar secepatnya menyelesaikan tes kepatutan dan kelayakan terhadap 10 kandidat Komisioner SBT sehingga diputuskan lima penyelenggara Pemilu Kabupaten setempat.
“Jujur koordinasi dengan Sekretariat KPU SBT sering terhambat karena belum adanya ketua maupun komisioner sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap hasil pemilu 9 April 2014,” ujar Saleh.
Alasannya, sosialisasi pencoblosan empat surat suara untuk DPR – RI, DPD – RI, DPRD Maluku dan DPRD SBT.
“Masyarakat bingung sehingga dikhawatirkan mereka akan ‘golput’ karena tidak memahami pencoblosan sura suara,” katanya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.
Pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa sepanjang yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT. Kendati begitu, KPU tak mudah memasukkan mereka karena harus ada verifikasi petugas bahwa pemilih bersangkutan benar belum tercatat di DPT.
Kewajiban KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, PPS, PPK, melakukan verifikasi, apa benar mereka sudah masuk dalam DPT atau belum. Begitu juga menyoal tempat tinggal, identitas dan lain sebagainya seperti yang dipersyaratkan.
DPT untuk pemilihan umum, baik anggota DPR , DPD, DPRD Maluku serta Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2014 adalah 88.304 pemilih di 303 TPS. (ant/tm)